Wamenkum sebut RUU KUHAP atur dana abadi untuk korban TPPO

1 month ago 15
Dana abadi korban ini bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bisa juga bersumber dari pemerintah provinsi (pemprov)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur dana abadi untuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dia menjelaskan dana abadi tersebut bertujuan untuk membayarkan kompensasi serta rehabilitasi dari negara terhadap korban TPPO.

"Dana abadi korban ini bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bisa juga bersumber dari pemerintah provinsi (pemprov)," kata pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam Diskusi Publik Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Kamis.

Ia mengungkapkan TPPO menyebabkan dimensi restitutio restitutae, yakni pemulihan atau pengembalian hak-hak korban tindak pidana, khususnya dalam konteks ganti kerugian (restitusi) yang diberikan kepada korban.

Dengan demikian, kata dia, pemulihan maupun pengembalian hak tersebut dilakukan dengan cara rehabilitasi dan restoratif.

Meski begitu, ditegaskan bahwa tindakan restoratif dimaksud bukan bertujuan untuk mendamaikan antara korban dan pelaku lantaran pelaku TPPO sudah tidak bisa ditoleransi, melainkan bertujuan memulihkan pelaku atau korban kejahatan agar kembali ke keadaan semula.

Dalam konteks restoratif, Eddy mengatakan terdapat mekanisme restitusi dan kompensasi. Dikatakan bahwa restitusi merupakan tanggung jawab pelaku TPPO, sedangkan kompensasi merupakan tanggung jawab negara.

Kendati demikian, ia tak memungkiri pelaku TPPO maupun Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum tentu merupakan orang yang memiliki banyak uang atau aset yang bisa disita, sehingga tidak dapat melakukan restitusi.

Apabila hal tersebut terjadi, ditekankan Wamenkum bahwa negara tidak bisa tinggal diam karena korban harus direhabilitasi, sehingga pemerintah pun wajib membayarkan kompensasi.

"Nah, di sini lahir kompensasi, sehingga UU TPKS juga mengadopsinya. Begitu pula kami adopsi di dalam RUU KUHAP mengenai dana abadi korban," ungkapnya.

Baca juga: Anggota DPR: Revisi UU TPPO diperlukan guna pastikan pendekatan korban

Baca juga: LPSK terima 2.373 permohonan perlindungan TPPO dalam lima tahun terakhir

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |