Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menunggu persidangan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara selesai terlebih dahulu sebelum memutuskan memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution.
“Setelah selesai nanti persidangannya, baru dibuat laporannya. Kenapa? Karena tentunya kalau sidangnya masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusannya (dahulu, red.),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Oleh sebab itu, Asep mengatakan kepada masyarakat untuk sama-sama menunggu selesainya persidangan terkait pemanggilan Bobby Nasution ke depannya.
“Ya, makanya itu kami tunggu. Tunggu sampai persidangannya ini selesai, dan nanti akan ada laporan dari jaksa terkait dengan pelaksanaan persidangan, seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Berdasarkan data yang dibagikan KPK hingga 10 November 2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution belum pernah dipanggil satu kali pun dalam penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: KPK prihatin atas kejadian kebakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu
Baca juga: KPK tingkatkan kewaspadaan usai rumah hakim kasus jalan Sumut dibakar
Baca juga: Penyelidikan Whoosh, KPK duga ada tanah negara dijual lagi ke negara
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































