Jakarta (ANTARA) - Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk meningkatkan sistem deteksi dini yang terintegrasi guna mendukung pelacakan bahan radioaktif demi mencegah kasus paparan radiasi seperti yang terjadi di Cikande, Banten.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan sistem tersebut harus dapat diakses secara real time untuk seluruh sektor industri, khususnya dalam pengelolaan limbah demi mencegah risiko pencemaran.
"Komisi VII DPR RI mendesak Direktur Jenderal KPAII, Direktur Jenderal Industri ILMATE dan perwakilan Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida CS-137 untuk menindaklanjuti masukan Pimpinan dan Anggota Komisi VII DPR RI," kata Evita saat membacakan kesimpulan rapat bersama Kemenperin di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Dia juga mendesak Kemenperin menyampaikan data tertulis mengenai perkembangan industri yang terpapar CS-137, termasuk dampak yang ditimbulkan, perkembangan penanganan kasus, tanggung jawab pihak swasta, status pelaporan internasional, serta langkah-langkah konkret yang telah dilaksanakan.
Menurut dia, Kemenperin juga perlu melaksanakan pelacakan terhadap keberadaan serta pergerakan radiasi radionuklida CS-137 di wilayah dalam negeri sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat dan pengendalian risiko.
Baca juga: Kemenperin pastikan 22 pabrik di Cikande sudah selesai dekontaminasi
Kemenperin, kata dia, diminta untuk menyusun dan memperkuat kebijakan serta regulasi terkait pelaporan berkala, pengelolaan limbah, dan logam bekas (metal scrap) untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap standar pengelolaan bahan radioaktif dan produk ekspor dan impor.
Mekanisme pemeriksaan terhadap barang dan individu yang keluar-masuk kawasan industri, menurut dia, harus diperketat guna mencegah potensi pelanggaran keamanan dan kontaminasi lingkungan.
"Mengoptimalkan peran satuan tugas (satgas) yang telah dibentuk dengan melibatkan unsur pihak swasta sebagai penyeimbang dalam penanganan," kata dia.
Dia mengatakan bahwa DPR dan Pemerintah harus melakukan perlindungan kepada rakyat. Jika perusahaan yang bermasalah itu melakukan distribusi domestik, dia meminta untuk segera ditarik dari pasaran.
"Kita jangan bicara ekspor saja tetapi domestiknya kita tidak melihat, menyelidiki dalam hal ini," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik PT Peter Metal Technology (PMT) di kawasan industri Cikande, Serang, Provinsi Banten yang diduga menjadi sumber paparan zat radioaktif Cesium-137.
Pemerintah pun memastikan sudah melakukan langkah pengamanan dengan penyegelan dan lokalisir titik temuan cemaran bahan radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande.
Baca juga: Satgas lakukan pengecoran 5 titik tercemar Cs-137 di Cikande
Baca juga: Menteri LH: Status kasus radiasi Cikande naik ke tahap penyidikan
Baca juga: Pemkab Serang musnahkan hewan terdampak radiasi dan siapkan ganti rugi
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































