Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kewaspadaan setelah rumah hakim yang menangani kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, yakni milik Khamozaro Waruwu, dibakar pada 4 November 2025.
“Tentunya kami meningkatkan kewaspadaan bagi para jaksa penuntut umum (JPU) yang saat ini sedang melakukan tugasnya, yakni melakukan penuntutan dalam kegiatan atau persidangan terkait dengan perkara tangkap tangan di Sumatera Utara,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Asep mengatakan peningkatan kewaspadaan bagi para JPU KPK yang menangani kasus tersebut dilakukan setelah dirinya membahasnya dengan Pelaksana Tugas Direktur Penuntutan KPK Joko Hermawan.
“Jadi, para JPU yang di sini (Jakarta, red.) itu menginap di sana (Sumut, red.), dan kami juga melengkapi teman-teman dengan pengamanan dari KPK. Sejauh ini tentunya kami mengikutsertakan para pengamanan yang ada dari KPK,” katanya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Setelah naik ke tahap persidangan, rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu yang menangani perkara dugaan korupsi dalam proyek jalan di Sumut terbakar pada 4 November 2025 sekitar pukul 10.40 WIB.
Peristiwa itu terjadi saat Khamozaro sedang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Khamozaro mengetahui rumahnya terbakar setelah dihubungi tetangga melalui telepon, tetapi saat itu dia tidak sempat menjawab telepon karena sedang memimpin sidang.
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Baca juga: KPK prihatin atas kejadian kebakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu
Baca juga: Penyelidikan Whoosh, KPK duga ada tanah negara dijual lagi ke negara
Baca juga: KPK ungkap materi penyelidikan kasus Whoosh terkait pengadaan lahan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































