RUU KUHAP mulai bergulir di DPR, jangan sampai aspirasi "ditekuk"

2 months ago 17
Maka hal yang mesti terjamin adalah jangan sampai aspirasi-aspirasi atau narasi yang sudah mengemuka tiba-tiba berbeda dalam tahapan pembahasan, dan revisi KUHAP justru melangkah ke belakang.

Jakarta (ANTARA) - Selama 44 tahun, sistem hukum di Indonesia menggunakan produk hukum peninggalan kolonial melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KUHAP yang berlaku sejak 1981 itu merupakan pembaruan dari Herziene Inlandsh Reglement (HIR), yakni aturan hukum acara pidana buatan pemerintah kolonial. Dari kata "inlandsch" yang berarti bumiputera atau pribumi, bisa diartikan bahwa aturan-aturan itu hanya berlaku bagi penduduk lokal dan bersifat diskriminatif.

Namun, sejauh ini jika dilihat dari kacamata awam, polemik penegakan hukum yang disoroti biasanya hanya berkaitan dengan sosok yang melanggar, besarnya pelanggaran yang dilakukan, hingga berat hukuman yang dijatuhkan.

Padahal, beberapa polemik hukum juga bisa berkaitan dengan prosedur penegakannya. Adanya istilah "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas" tak terlepas dari landasan atau aturan cara-cara berhukum yang dilakukan.

Seperti diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah aturan yang berbicara mengenai jenis-jenis pelanggaran beserta ancaman hukumannya. Sedangkan KUHAP, adalah aturan yang berbicara mengenai prosedur yang harus dilakukan jika seseorang melakukan pelanggaran.

Permasalahan utama yang disoroti oleh berbagai kalangan, yakni KUHAP yang berlaku sejak 1981 itu dinilai masih kurang menjamin hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum.

Contohnya, seseorang saksi atau bahkan tersangka tak bisa secara leluasa didampingi oleh pengacaranya. Akhirnya, tak jarang muncul kasus penganiayaan terhadap saksi atau tersangka yang sedang diperiksa aparat penegak hukum.

Di sisi lain, KUHAP yang masih berlaku juga cenderung kurang memperhatikan sisi nurani dan unsur kemanusiaan.

Maka dari itu, revisi KUHAP ini sangat penting, karena bukan hanya sifatnya yang bersinggungan langsung dengan seluruh aktivitas penegakan hukum, tetapi juga bisa menjadi tolok ukur bagi muruah demokrasi bangsa.

Baca juga: Legislator: RUU KUHAP bawa keseimbangan antara subjek dan objek hukum

Baca juga: Memastikan pemenuhan hak asasi pelaku kejahatan dalam RUU KUHAP

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |