Ronald Tannur jadi saksi sidang kasus suap tiga hakim PN Surabaya

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian "vonis bebas" terhadap dirinya pada 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Ronald tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 11.03 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru dan masker hijau, serta langsung duduk di ruang persidangan untuk menunggu mulainya sidang.

Selain Ronald, penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga menjadi saksi dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Santoso itu.

Ronald dan Lisa bersaksi dalam sidang tiga orang hakim nonaktif PN Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Tiga orang terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

Lebih perinci, uang tunai sebesar 48 ribu dolar Singapura atau Rp571,2 juta diterima dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat oleh Erintuah, sebesar 140 ribu dolar Singapura atau Rp1,66 miliar diterima dari Meirizka dan Lisa, serta sebesar Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura atau Rp1,43 miliar dari Merizka dan Lisa diterima oleh Heru.

Adapun uang tunai sebesar 140 ribu dolar Singapura dibagi-bagi untuk ketiga terdakwa, yakni Erintuah sebesar 38 ribu dolar Singapura atau Rp452,2 juta, Mangapul senilai 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta, Heru sebanyak 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta, dan sisanya sebesar 30 ribu dolar Singapura atau Rp357 juta disimpan oleh Erintuah.

Ketiga terdakwa diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa bertujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Majelis hakim tolak keberatan Zarof Ricar pada kasus suap/gratifikasi

Baca juga: Majelis hakim tolak keberatan penasihat hukum dan ibunda Ronald Tannur

Baca juga: Pengacara Ronald Tannur didakwa suap hakim di PN Surabaya dan MA

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |