Presiden lanjutkan 4 program ekonomi hingga 2026 dari pajak UMKM-PPh

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan pemerintah melanjutkan empat program paket ekonomi sebagai stimulus hingga tahun 2026, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi UMKM hingga insentif PPh bagi pekerja dengan sektor tertentu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, pemerintah meluncurkan 8 program akselerasi pada 2025, 4 program yang dilanjutkan hingga 2026, dan 5 program yang terkait dengan andalan pemerintah dalam penyerapan tenaga kerja.

"Yang empat program adalah yang akan dilanjutkan di 2026. Yang pertama terkait PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun. Pajak finalnya setengah persen (0,5 persen) dilanjutkan sampai 2029," kata Menko Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Airlangga merinci bahwa pemerintah memberikan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak pribadi UMKM guna meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi.

Insentif PPh final sebesar 0,5 persen tersebut, bahkan tidak hanya diperpanjang sampai 2026, namun sampai 2029, sehingga memberikan kepastian bagi UMKM.

Khusus untuk tahun 2025, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun dengan wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu, berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Untuk program kedua yang dilanjutkan tahun depan, yakni perpanjangan PPh Pasal 21 yang pada tahun ini diperluas tidak hanya untuk sektor padat karya, tetapi juga pada sektor pariwisata, hotel, restoran dan kafe (horeka).

Pemerintah telah memproyeksi estimasi anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp480 miliar.

"Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan, akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh sektor horeka ini masih ditanggung pemerintah," kata Airlangga.

Pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP hingga 2026 untuk pekerja industri sektor padat karya, yakni alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang kulit dengan maksimal penghasilan Rp10 juta per bulan yang menyasar 1,7 juta pekerja.

Pemerintah mengalokasikan sebesar Rp800 miliar pada tahun 2025.

Untuk program keempat paket ekonomi yang dilanjutkan tahun depan, yakni diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bukan pekerja upah.

"(Program) ini diperluas bukan hanya untuk ojol (ojek online) dan juga ojek pangkalan dan yang lain, tapi juga pekerja bukan penerima upah lainnya, seperti segmen petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, pekerja rumah tangga, targetnya sebesar 9,9 juta orang dan perkiraan anggarannya Rp753 miliar," kata Airlangga.

Baca juga: Presiden Prabowo pimpin ratas soal pangan di Istana Senin siang

Baca juga: Pemerintah terbitkan delapan program paket ekonomi, termasuk bantuan pangan

Baca juga: DJP pastikan warisan bukan objek pajak penghasilan (PPh)

Baca juga: Pemerintah lanjutkan stimulus ekonomi subsidi gaji hingga bebas PPh

Baca juga: CELIOS usul kenaikan PTKP sebagai alternatif PPh 21 berbasis domisili

Baca juga: Pemerintah himpun Rp7,71 triliun dari pajak ekonomi digital per Juli

Pewarta: Mentari Dwi Gayati/Genta Tenri Mawangi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |