Menkeu turunkan bunga jadi 2 persen untuk Koperasi Merah Putih

2 hours ago 2
“Kalau dipakai untuk Koperasi Merah Putih, otomatis bunga yang kami charge ke perbankan turun menjadi 2 persen dari sebelumnya sekitar 4 persen, jadi tidak ada lagi biaya tambahan bagi Himbara,”

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa penempatan dana sekitar Rp200 triliun ke dalam sistem perbankan, salah satunya guna mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Purbaya, seusai menyampaikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa dana tersebut dapat segera digunakan apabila koperasi telah siap menyalurkan, dengan ketentuan bunga yang lebih ringan dibanding sebelumnya.

“Kalau dipakai untuk Koperasi Merah Putih, otomatis bunga yang kami charge ke perbankan turun menjadi 2 persen dari sebelumnya sekitar 4 persen, jadi tidak ada lagi biaya tambahan bagi Himbara,” ujar Purbaya.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mempermudah bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyalurkan pembiayaan tanpa hambatan biaya.

Baca juga: Kemenkop siapkan 8.000 tenaga pendamping Kopdes Merah Putih

Baca juga: Kopdes Merah Putih Bentangan raih omzet Rp100 juta sebulan pertama

Baca juga: Pemerintah siapkan regulasi agar koperasi bisa kelola tambang rakyat

Pemerintah juga berkomitmen mempercepat proses pencairan agar dana bisa segera dimanfaatkan untuk penguatan koperasi.

“Nanti kita gebrak-gebrak, supaya lebih cepet aja,” katanya.

Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun pada lima bank umum mitra untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional. Kelima bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak Jumat (12/9). Setiap bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti secara bulanan.

Adapun limit penempatan dana pada masing-masing bank ditetapkan berbeda, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun.

Pewarta: Andi Firdaus, Genta Tenri Mawangi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |