Kemenhub: Merger Garuda-Pelita wajib satukan izin usaha penerbangan

2 hours ago 2
ya pasti kalau merger ya harus jadi satu perusahaan. Artinya nanti izin usahanya ya tetap satu. Kan gitu

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan pentingnya penyatuan izin usaha penerbangan dalam satu entitas perusahaan, menanggapi rencana penggabungan (merger) maskapai Garuda Indonesia dan Pelita Air.

Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud Kemenhub Agustinus Budi Hartono mengatakan secara operasional merger tidak bisa berjalan apabila masing-masing maskapai masih mempertahankan izin usaha dan operator sertifikat secara terpisah tanpa ada penyatuan.

"Kalau business to business (B2B)-nya, ya itu kan terserah. Tapi ya pasti kalau merger ya harus jadi satu perusahaan. Artinya nanti izin usahanya ya tetap satu. Kan gitu," kata Agustinus ditemui di sela Press Background Konektivitas Antarwilayah untuk Pemerataan Ekonomi di Jakarta, Senin.

Kemenhub menjelaskan merger mengharuskan seluruh aspek legalitas penerbangan disatukan, termasuk Air Operator Certificate (AOC) sehingga tidak memungkinkan izin terpisah tetap berjalan bersamaan.

"Terus Air Operator Certificate (AOC) juga satu, harus satu. Jadi nggak bisa tiga, terus mereka di-merger tetap beroperasi, nggak bisa," ucapnya.

Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud Kemenhub Agustinus Budi Hartono (kanan), Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani (kedua kanan), Direktur Angkutan Lalulintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub (kedua kiri), dan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA Kemenhub Arif Anwar (tengah) dalam Press Background Konektivitas Antarwilayah untuk Pemerataan Ekonomi di Jakarta, Senin (15/9/2025). ANTARA/Harianto

Meski demikian, Kemenhub mencontohkan situasi berbeda terjadi pada anak usaha Garuda Indonesia seperti Citilink yang bisa beroperasi dengan izin sendiri, namun konteksnya bukan dalam skema merger formal.

"(Kecuali anak usaha seperti Citilink, kayak gitu?) Iya, dengan kondisi sekarang bisa. Tapi kalau di-merger kan harus jadi satu. Secara aturan begitu," jelasnya.

Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan proses kajian penggabungan maskapai Pelita Air dengan Garuda Indonesia dilakukan di Danantara.

"Kami dari kementerian BUMN mengikuti nanti kebijakan yang akan dilakukan Danantara. Kalau kami, cuma menyetujui (approval) di ujungnya saja. Jadi, proses kajian itu ada di Danantara," ujar Erick saat ditemui di Kompleks DPR RI Jakarta, Senin.

Pada prinsipnya, Kementerian BUMN mendukung apa yang dilakukan di Danantara, dengan proses persetujuan akhirnya di Kementerian BUMN.

"Proses kajian, benchmarking, semuanya bukan di kami lagi," kata Erick.

PT Pertamina (Persero) menjajaki penggabungan anak usahanya, Pelita Air dengan Garuda Indonesia, sebab akan fokus dengan bisnis inti perusahaan, yakni migas dan energi terbarukan.

Oleh karena itu, lini usaha di luar inti bisnis Pertamina akan dilepas atau digabungkan dengan perusahaan sejenis sesuai dengan peta jalan yang dikendalikan Danantara.

Baca juga: Erick: Kajian penggabungan Pelita Air dengan Garuda ada di Danantara

Baca juga: Pertamina jajaki penggabungan Pelita Air dengan Garuda Indonesia

Baca juga: Kemenhub belum izinkan Wings Air di Husein, fokus pada Kertajati

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |