Polri dalami kemungkinan saudara kembar AMK jadi korban penyiksaan

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mendalami kemungkinan saudara kembar AMK yang berinisial ASK menjadi korban penyiksaan.

AMK (9) adalah anak korban dugaan penyiksaan yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam keadaan penuh luka pada Juni 2025.

"Terkait pertanyaan mengapa hanya AMK yang menjadi korban kekerasan, sementara saudara kembarnya tidak, sampai saat ini kami masih mendalami," kata Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah di Jakarta, Senin.

Pendalaman itu, kata dia, dilaksanakan dengan pemeriksaan lanjutan, observasi psikologis, serta pengumpulan keterangan saksi.

"Polri berhati-hati agar tidak menimbulkan stigma atau dampak psikologis tambahan bagi anak-anak," ucapnya.

Nurul juga mengatakan bahwa prioritas utama kepolisian dalam kasus ini tidak semata menghukum pelaku, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak terbaik bagi anak terpenuhi, yaitu keselamatan, kesehatan, pendidikan, serta pemulihan psikososial.

"Proses hukum berjalan, tetapi pelindungan anak adalah prioritas utama kami," ujarnya.

Baca juga: Polri tetapkan dua tersangka kasus penyiksaan anak di Kebayoran Lama

Baca juga: Polri ungkap motif awal pelaku penyiksaan anak di Kebayoran Lama

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SNK (42) selaku ibu kandung AMK dan EF alias YA (40) selaku pasangan dari SNK.

Pengungkapan kedua tersangka tersebut berangkat dari pengakuan korban AMK dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial.

Nurul mengatakan AMK bercerita bahwa dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA yang dipanggilnya "Ayah Juna".

"Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas," katanya.

"Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, 'Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang'," imbuhnya.

Baca juga: Polri terus cari keluarga anak korban kekerasan di Kebayoran Lama

Selain itu, AMK juga mengungkapkan bahwa SNK selaku ibu kandungnya mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.

Diketahui pula bahwa AMK memiliki saudara kembar bernama ASK. Sehari-hari keduanya diasuh oleh SNK.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Kasus penyiksaan anak ini mencuat ketika korban AMK ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 11 Juni 2025 di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangannya patah, dan tubuhnya dipenuhi memar.

Baca juga: Polri: Kondisi anak korban kekerasan di Kebayoran Lama jauh lebih baik

Baca juga: Polri pastikan pemulihan optimal anak korban penyiksaan di Jaksel

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |