Polresta Magelang tahan pemilik senjata tajam jenis corbek

3 months ago 21

Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang menahan BDM (18) warga Desa Kebonrejo, Salaman, Kababupaten Magelang yang memiliki senjata tajam jenis corbek yang baru dibelinya melalui paket J&T Cargo.

Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar di Magelang, Jumat, menyampaikan pada 16 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB tersangka membeli senjata tajam jenis corbek warna biru bergagang kayu warna hitam dengan panjang 125 centimeter dengan harga Rp380.000.

Kemudian tersangka membayar uang muka sebesar Rp150.000 dan untuk sisanya dibayarkan ketika hendak mengambil paket kepada kurir JNT Cargo dengan sistem COD.

Ia menuturkan selanjutnya pada Selasa 20 Mei 2025 sekitar pukul10.30 WIB saat itu teman tersangka yang bernama Enggal Dwi Cahyono datang ke rumah tersangka dengan maksud sekedar main atau nongkrong.

Sekitar pukul 11.50 WIB tersangka menerima pesan WA dari seorang kurir yang memberikan kabar hendak mengantarkan paket, lalu tersangka menyuruh kurir tersebut untuk menunggu di depan SDN 2 Kebonrejo.

Baca juga: Polresta Magelang dalami kasus pembacokan mobil

Baca juga: Polresta Magelang gerebek tambang pasir ilegal di lereng Merapi

Kemudian tersangka mengajak Enggal dengan alasan untuk mengambil paket, namun tidak diberitahu sebelumnya paket tersebut berisi apa.

Selanjutnya tersangka dan Enggal dengan mengendarai sepeda motor Honda nomor Polisi AA 4265 JK menuju ke SDN2 Kebonrejo. Sampai di situ tersangka sudah melihat ada kurir JNT Cargo dengan mengendarai mobil Grandmax berstiker JNT Cargo.

Kemudian kurir tersebut memberikan paket pesanan tersebut kepada tersangka dan membayar kekurangan pembayaran kepada kurir tersebut secara tunai sejumlah Rp245.000. Tak lama setelah tersangka menerima paket tersebut, tiba-tiba ada petugas kepolisian berjumlah empat orang, tidak memakai seragam mengamankan tersangka ke Kantor Polresta Magelang.

Menurut dia, BDM tertarik dan muncul niat untuk membeli senjata tajam guna persiapan apabila di kemudian hari ada teman yang hendak mengajak untuk melakukan tawuran lagi.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat,dengan ancaman hukuman maksimal 10tahun penjara.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |