ICW sebut RUU Perampasan Aset krusial kembalikan kerugian negara

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai RUU Perampasan Aset sangat mendesak dibahas karena dinilai mampu meningkatkan pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menyebut sepanjang 2019–2023, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp234,8 triliun, namun hanya Rp32,8 triliun atau 13,9 persen yang berhasil dirampas kembali.

“RUU Perampasan Aset penting karena menjadi instrumen hukum baru yang bisa menutup celah pengembalian aset korupsi yang selama ini sulit dijangkau,” kata Wana dalam diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dengan tajuk "Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset" di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan, norma yang diatur dalam rancangan RUU seperti asset forfeiture dan unexplained wealth penting agar negara memiliki dasar hukum lebih kuat untuk mengejar harta yang tidak wajar dari pejabat publik.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Pujiyono Suwadi di acara yang sama menyebut secara internasional praktik perampasan aset sudah lazim dilakukan dengan dua model, yakni conviction based yang mensyaratkan putusan pidana, dan non-conviction based yang memungkinkan penyitaan aset tanpa menunggu putusan.

Menurut dia, Indonesia lebih cocok apabila condong mengadopsi mekanisme non-conviction based agar bisa mengejar aset yang disembunyikan koruptor, mengingat praktik selama ini banyak harta negara tidak kembali meski ada putusan pengadilan.

Pujiyono menekankan RUU ini juga selaras dengan komitmen Indonesia meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) 2003 yang mendorong negara anggota mengatur norma illicit enrichment atau kekayaan tidak wajar pejabat publik.

Ia mencontohkan, Singapura dan Australia berhasil meningkatkan indeks persepsi korupsi berkat penerapan perampasan aset non-conviction based.

“Namun Indonesia perlu menyesuaikan dengan budaya hukumnya agar aturan tidak menjadi dead regulation,” tambahnya.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui 67 RUU untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2026 pada Kamis (18/9).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyebutkan salah satu RUU penting yang dimasukkan ke dalam Prolegnas adalah RUU Perampasan Aset.

"Kami berharap pemerintah juga berharap kita segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan," ujarnya.

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |