BPSDM Hukum: Pancasila jawab tantangan radikalisme hingga intoleransi

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebutkan Pancasila merupakan sumber hukum dan nilai untuk menjawab tantangan yang muncul dari fenomena radikalisme, intoleransi, dan ideologi transnasional di kalangan sebagian masyarakat.

Kepala BPSDM Hukum Kemenkum Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan Pancasila mengandung nilai-nilai yang kuat untuk menjaga kerukunan bermasyarakat dan kehidupan umat beragama.

"Selama ini Pancasila sudah terbukti mampu menjaga kerukunan seluruh bangsa sehingga tercipta integrasi nasional," ujar Gusti dalam acara Hybrid Upgrading Workshop Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB) di Jakarta, Jumat.

Dalam praktik di masyarakat, dia berpendapat masih terdapat sejumlah tantangan serius yang berkaitan dengan kebebasan beragama, antara lain kasus intoleransi dan diskriminasi atas dasar agama yang masih banyak terjadi di berbagai daerah serta polarisasi politik identitas yang berimplikasi pada fragmentasi sosial.

Selain itu, ditambahkan pula terdapat tantangan berupa disrupsi teknologi digital yang mempermudah penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, keterbatasan kapasitas aparatur hukum dalam memahami berbagai isu kebebasan beragama yang kompleks, serta disharmoni regulasi antara norma hukum nasional dengan instrumen hak asasi internasional.

Untuk itu, Gusti menilai Pancasila merupakan solusi sebagaimana bunyi di sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai sebuah rumusan bijak yang memberi ruang pada setiap penganut agama yang berbeda-beda agar berlomba-lomba memperlihatkan kebajikan bagi kemaslahatan bersama.

"Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila melandaskan pada keyakinan bahwa manusia sejatinya diciptakan dalam kebersamaan dengan sesama," tuturnya.

Disebutkan bahwa para pendiri bangsa Indonesia, seperti Soekarno, Muhammad Yamin, dan Soepomo, merupakan tokoh utama pengusul perumusan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, serta merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai konstitusi negara yang harus dipertahankan guna konsensus nasional.

Meski telah dilakukan perubahan UUD dari waktu ke waktu, kata dia, bangsa Indonesia menetapkan Pancasila sebagai ideologi negara dengan rumusan yang ada sekarang, yakni rumusan yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945.

Karena itu, Gusti mengatakan pemahaman dan keyakinan agama yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, seperti radikalisme dan sikap intoleran, dapat dicegah sejak dini agar tercipta harmoni antar-umat beragama, khususnya dalam sistem pendidikan yang inklusif.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |