Padang evaluasi Perda Kawasan Tanpa Rokok untuk wujudkan kota sehat

1 hour ago 1

Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengevaluasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam upaya mewujudkan kota sehat.

"Monitoring dan evaluasi implementasi kawasan tanpa rokok ini bertujuan untuk memastikan penerapannya berjalan efektif, sekaligus menyesuaikan kebijakan terbaru di tingkat pusat," kata Wali Kota Padang Fadly Amran, di Padang, Jumat.

Wali Kota mengatakan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah di daerah perlu menyesuaikan ulang kebijakan yang telah dibuat sebelumnya.

Fadly Amran menyampaikan bahwa regulasi baru dari pemerintah pusat membutuhkan penyesuaian dalam berbagai aspek, mulai dari pengaturan iklan rokok hingga penertiban kawasan tertentu.

"Perda Kawasan Tanpa Rokok sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar dan kota sehat," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Kulon Progo pertimbangkan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Menurut dia, evaluasi Perda Kawasan Tanpa Rokok menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana efektivitas penegakan kebijakan, termasuk poin-poin yang diikutsertakan dalam penyusunannya. Dengan adanya perubahan dari pemerintah pusat, Padang memastikan juga akan menyesuaikan di tingkat daerah

Evaluasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, kata dia, sangat penting mengingat Padang sedang dalam tahap penilaian kota sehat oleh Kementerian Kesehatan. Artinya, hasil monitoring dan evaluasi bisa menjadi masukan penting dalam penilaian.

"Kota sehat adalah tujuan kita. Sehat infrastruktur, sehat sekolah, sehat pasar, sehat kebencanaan, dan sehat kesejahteraan sosial," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Benget Saragih menjelaskan PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur sejumlah hal baru terkait pengendalian tembakau dan rokok elektrik.

Pada Pasal 443 disebutkan tentang pemantauan yang menggunakan sistem informasi kesehatan terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. Kemudian, Pasal 445 mengatur tentang pemberian penghargaan kepada kepala daerah.

Baca juga: DPRD Pangkalpinang segera revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Selanjutnya, Pasal 449 membahas pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektrik pada media luar ruang. Iklan tidak boleh dipasang di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |