Polres Batang-Jateng tahan tersangka perusakan kantor DPRD

2 hours ago 2
Terkait rekan-rekan yang ditahan, kami menuntut pembebasan tanpa syarat bagi masyarakat yang ditangkap saat aksi karena mereka hanya menjalankan hak konstitusional untuk berpendapat dan berkumpul

Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, tetap memproses penahanan para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus perusakan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dalam aksi massa pada 30 Agustus 2025.

"Kami tetap proses sesuai aturan. Tiga pelaku kami tahan dan dua pelaku lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi di Batang, Senin.

Menurut dia, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sesuai dengan ketentuan.

"Akan tetapi, kami tidak berani memastikan (apakah nantinya akan terus ditahan) karena itu kebijakan pimpinan, apalagi kalau ada surat (permohonan). Jadi, (kasus itu) kami proses sesuai ketentuan," katanya.

Para tersangka akan dikenai Pasal 170 KUHP, Pasal 406, dan Pasal 372 KUHP tentang Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan melawan petugas.

Baca juga: Menham: Ruang demonstrasi di halaman DPR langkah perkuat demokrasi

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Sipil Kabupaten Batang mendatangi gedung DPRD yang menuntut pembebasan rekan-rekan mereka yang ditahan setelah aksi massa.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil Kabupaten Batang Ata Alfanul Khasan mengatakan gerakan mereka masih solid dengan agenda menuntut perubahan terutama terkait 17+8 poin spesifik yang berfokus pada peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi masyarakat kecil, khususnya dalam aspek ekonomi dan pendidikan.

"Terkait rekan-rekan yang ditahan, kami menuntut pembebasan tanpa syarat bagi masyarakat yang ditangkap saat aksi karena mereka hanya menjalankan hak konstitusional untuk berpendapat dan berkumpul," katanya.

Ia yang didampingi rekannya, Satriyo mengatakan penangkapan dan penahanan rekannya di Polres Batang terasa janggal.

"Bapak Kapolres saat malam itu sudah berjanji akan melepaskan semua massa aksi tanpa syarat. Namun, janji itu tidak dipenuhi karena hari berikutnya dari teman kami kembali ditangkap," katanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |