Kemenkum luncurkan "Legal Policy Hub" dorong ekosistem kolaboratif k/l

2 hours ago 2
“Saya berharap, mudah-mudahan (melalui) kerja sama lintas kementerian, karena jujur selama ini yang membuat kami masih stuck untuk maju salah satunya adalah ego sektoral,"

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) meluncurkan Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) dalam bentuk Legal Policy Hub sebagai wadah strategis sekaligus simpul untuk memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendorong pembangunan ekosistem pemerintahan kolaboratif, di Jakarta, Senin.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan dalam praktik penyusunan kebijakan masih terdapat fragmentasi regulasi, koordinasi lintas sektor yang lemah, serta belum optimalnya sinergi antara pusat dan daerah.

“Saya berharap, mudah-mudahan (melalui) kerja sama lintas kementerian, karena jujur selama ini yang membuat kami masih stuck untuk maju salah satunya adalah ego sektoral," kata Supratman saat memberikan kata sambutan pada acara peluncuran.

Maka dari itu, kata dia, Kementerian Hukum (Kemenkum) memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan koordinasi dan harmonisasi semua kebijakan dalam bentuk regulasi yang akan disusun.

Adapun Legal Policy Hub menyediakan dasbor sebagai prasarana untuk menyimpan sumber data (berupa hasil kegiatan policy talks, dokumen policy brief, dan policy paper antarkementerian/lembaga/pemerintah daerah) sebagai ruang berbagi informasi kebijakan lintas sektor yang diintegrasikan dalam program Satu Data Nasional dan Transformasi Digital Kemenkum.

Ia berpendapat banyak kebijakan pemerintah saat ini yang berjalan secara sektoral, belum terintegrasi, bahkan terkadang tumpang tindih.

Untuk menangani hal tersebut, sambung dia, dibutuhkan suatu keterpaduan yang dapat memastikan implementasi kebijakan tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.

Menkum menyampaikan mengingat peran sentral Kemenkum sebagai institusi pemimpin dalam pembentukan hukum dan peraturan perundang-undangan, yang pada esensinya merupakan bagian dari kebijakan publik, maka diperlukan adanya mekanisme yang mampu menyatukan dan mengintegrasikan hasil analisis kebijakan yang tersebar di berbagai sektor guna mendukung pembentukan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.

“Mencermati berbagai permasalahan sebelumnya, maka proses perumusan kebijakan dapat dilakukan secara holistik dengan mempertimbangkan berbagai perspektif dan dampak yang mungkin terjadi," tuturnya.

Menurut dia, sinergi tersebut akan mewujudkan hasil nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti peningkatan kualitas layanan publik, pertumbuhan ekonomi yang merata, dan stabilitas sosial.

Dengan demikian, FKK, lanjut Supratman, akan meningkatkan kualitas kebijakan publik, memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan berbasis bukti sesuai dengan aspirasi atau kebutuhan masyarakat, serta menyepakati arah kebijakan yang konsisten dan berorientasi hasil (result-oriented policy).

Ia mencontohkan, salah satunya pada sektor pangan yang memiliki peran vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, industri pengolahan pangan menyumbang sekitar 15 persen dari total nilai industri manufaktur nasional serta menyerap lebih dari 5 juta tenaga kerja.

Tak hanya itu, sambung Menkum, sektor makanan dan minuman menjadi salah satu penopang utama ekonomi nasional dengan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp853 triliun pada tahun 2023 dan diproyeksikan tumbuh sekitar 4,5 persen pada tahun 2024.

“Saya ingin mengambil salah satu contoh, bagaimana kemudian sebuah kebijakan untuk menyederhanakan regulasi dalam rangka penyaluran pupuk untuk memperkuat ketahanan pangan kita, yang akhirnya bisa memangkas 143 regulasi, mulai dari tingkat pusat sampai kepada regulasi di tingkat pemerintah daerah,” ungkap Supratman.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |