Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan AAS, salah satu pegawai di Himpunan Bank Negara (Himbara) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif.
"Penetapan tersangka terhadap AAS atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam rangka pemberian kredit dan penggunaan hasil realisasi kredit, serta aktivitas penerima imbalan atau fee atas kredit yang diprakarsai oleh tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba di Tangerang, Senin.
Ia mengatakan, tersangka AAS yang diketahui menjabat sebagai tenaga pemasaran (account officer) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2023.
Akibat perbuatannya negara diindikasikan dirugikan sebesar Rp271.245.048
"Modus yang dilakukan tersangka adalah tempilan dan topengan. Atau salah satu modus kejahatan perbankan, di mana pengajuan kredit dilakukan atas nama debitur, namun dana dari kredit tersebut digunakan oleh pihak lain, bukan oleh debitur yang namanya tercantum," katanya.
"Sedangkan topengan adalah praktik pengajuan kredit menggunakan identitas orang lain untuk kemudian seluruh dana pinjaman dikuasai oleh bukan oleh debitur sebenarnya," tambahnya.
Ia mengungkapkan, pada kredit tempilan, dana kredit sebagian digunakan oleh debitur dan sebagian oleh pihak lain yang bersama-sama mengajukan kredit.
Sedangkan kredit topengan, seluruh dana kredit dikuasai dan digunakan oleh pihak lain yang bukan debitur sah, yang menggunakan nama debitur tanpa sepengetahuannya.
Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, serta melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Serang," kata dia.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.