Ombudsman RI dan pemda se-Kepri kerja sama tingkatkan pelayanan publik

2 hours ago 2

Tanjungpinang (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia dan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Kepulauan Riau melakukan kerja sama peningkatan kualitas pelayanan publik oleh penyelenggara negara/pemerintah kepada masyarakat.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyatakan fokus kerja sama dimaksud, antara lain hal-hal yang berkaitan dengan keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik, harus segera diselesaikan tanpa menunda-nunda agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Salah satu fungsi Ombudsman ketika ada keluhan menyangkut pelayanan publik maka dilakukan sinergi bersama seluruh penyelenggara layanan guna mengatasi persoalan itu supaya tidak berlarut," kata Mokhammad Najih usai penandatanganan kerja sama di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin.

Selanjutnya, kata Najih, kerja sama tersebut bertujuan mencegah terjadinya malaadministrasi dalam pelayanan publik, melalui asesmen peningkatan kualitas sumber daya manusia penyelenggaraan layanan publik.

Selain itu, Ombudsman juga melakukan penilaian terhadap pemenuhan 14 standar pelayanan publik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Standar ini menjadi tolak ukur pedoman pelayanan dan acuan penilaian Ombudsman terhadap kualitas pelayanan publik. Apabila 14 standar itu terpenuhi maka kualitas pelayanan akan semakin cepat, mudah dan terjangkau.

"Melalui kerja sama ini, kita ingin pastikan seluruh penyelenggara layanan publik, khususnya OPD/dinas di Kepri bisa memenuhi standar pelayanan publik sesuai undang-undang," ujar Najih.

Baca juga: Ombudsman terbitkan surat edaran perkuat pengawasan SPMB dan PPDB

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad berkomitmen terus meningkatkan akses pelayanan publik yang tepat, prima, berkeadilan dan profesional terhadap semua elemen masyarakat.

Ansar juga mengingatkan semua bupati/wali kota se-Kepri berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

"Ketika kita memberikan pelayanan terbaik, masyarakat pasti memberi umpan balik yang positif terhadap kinerja pemerintah," ucap Ansar.

Ansar menambahkan kualitas pelayanan publik pemerintah daerah se-Kepri tahun 2024 masuk golongan zona hijau atau mendapat nilai tinggi dari Ombudsman RI.

Ia ingin capaian tersebut dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan ke depannya, sehingga masyarakat merasakan dampak positif dari hadirnya pemerintah.

"Kita harus mengganti budaya birokrasi dilayani dengan birokrasi melayani, sehingga masyarakat betul-betul merasa dilindungi, sejahtera dan cerdas," ujar Ansar.

Penandatanganan kerja sama Ombudsman RI dengan pemprov, pemkab/pemkot se-Kepri dilakukan seluruh kepala daerah beserta perwakilan Perguruan Tinggi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang dan Universitas Internasional Batam.

Baca juga: Ombudsman: Penguatan pengawasan layanan publik jaga kualitas layanan

Baca juga: Ombudsman: Penyandang disabilitas miliki hak sama dapatkan pelayanan publik

Pewarta: Ogen
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |