Menteri BUMN: PMN untuk KAI, INKA dan Pelni disetujui Komisi VI DPR

2 hours ago 2
tadi sudah disetujui ada yang buat Pelni untuk perbaikan kapal penumpang, yang kita tahu banyak kapal Pelni sudah tua

Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA, dan PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) telah disetujui oleh Komisi VI DPR RI.

"Mengenai PMN, tadi sudah disetujui ada yang buat Pelni untuk perbaikan kapal penumpang, yang kita tahu banyak sekali kapal yang dimiliki Pelni sudah tua," ujar Erick usai menghadiri Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin.

Dia menambahkan dengan adanya PMN ini ada perbaikan pelayanan Pelni kepada masyarakat.

"Lalu (PMN) yang KAI tadi, untuk gerbong dan lain-lain. Kalau (PMN) INKA sendiri itu nantinya untuk produksi gerbong yang ada di Banyuwangi. Jadi itu yang kita lihat," katanya.

Sebelum terbitnya Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada tahun 2024 Komisi VI DPR RI telah menerima penjelasan usulan PMN Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk 16 BUMN, termasuk untuk Pelni sebesar Rp2,5 triliun, KAI Rp1,8 triliun, dan INKA Rp976 miliar.

Setelah terbitnya UU No. 1 Tahun 2025, Kementerian BUMN menyampaikan surat kepada Danantara mengenai tindak lanjut atas usulan PMN pasca penetapan UU No. 1 Tahun 2025 dan berdasarkan korespondensi dengan Kementerian BUMN.

Danantara menyampaikan usulan PMN TA 2025 dalam rangka penugasan pemerintah kepada Pelni, KAI dan INKA.

Menteri Keuangan kemudian telah menetapkan alokasi PMN kepada tiga BUMN tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 235 Tahun 2025.

Adapun PMN KAI untuk pengadaan sarana Kereta Rel Listrik (KRL) untuk pelayanan Lintas Jabotabek, PMN INKA untuk pembangunan fasilitas pabrik antara lain untuk produksi trainset KRL Jabodetabek, dan PMN INKA untuk pengadaan tiga unit kapal penumpang.

Baca juga: Menteri BUMN: PMN untuk penugasan berada di Kementerian BUMN

Baca juga: Danantara miliki wewenang suntik modal ke BUMN gantikan PMN

Baca juga: Wamen BUMN Tiko sebut PMN untuk Agrinas masih proses

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |