Polisi tangkap pencuri ijazah yang minta uang tebusan kepada korban

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara menangkap pria berinisal TM (25) yang mencuri delapan lembar ijazah korban berinisial HV (25) serta meminta uang tebusan kepada korban jika ingin mendapatkan dokumen itu kembali.

"Pria ini berinisial TM (25), seorang pria tunakarya yang nekat mencuri delapan lembar dokumen asli ijazah sekolah," kata Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Dia memaparkan pencurian itu terjadi pada Sabtu (30/8) malam sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Bermis Gg. Ambalat RT 04 RW 021, Muara Angke, Jakarta Utara.

Menurut dia, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengambil dokumen dari dalam lemari pakaian. Kemudian, ijazah tersebut dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat dan tas ransel milik pelaku.

Pelaku juga mengacak-acak isi kamar korban sebelum melarikan diri bersama rekannya yang berinisial R dengan menggunakan layanan transportasi online menuju Stasiun Kota, Jakarta Barat.

Keesokan harinya, tersangka sempat meminta tebusan sebesar Rp1 juta melalui pesan WhatsApp. Namun, pelaku membatalkan niat tersebut setelah pelapor meminta maaf.

Kemudian pada Senin (8/9), pelaku kembali ke kosan pelapor untuk mengembalikan dokumen tersebut. Saat berada di gang dekat kos, pelaku ditangkap oleh personel Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang berpakaian preman.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa delapan dokumen ijazah asli, amplop coklat, tas ransel hitam, serta telepon genggam bermerk OPPO A18.

"Tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," terang Hitler.

Baca juga: Polisi selidiki pencurian warung kelontong di Cilincing

Baca juga: Polisi masih kejar pencuri uang Rp200 juta di Kantor Wako Jakut

Baca juga: Polisi kejar pencuri motor dan barang milik kurir di Tanjung Priok

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |