Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memandang kolaborasi lintas lembaga dalam kerangka Komite TPPU merupakan langkah krusial untuk menjaga reputasi, stabilitas sistem keuangan, serta ketahanan ekonomi Indonesia di mata internasional.
"Sinergi yang tercermin dari anggota Komite akan menjadi kunci dalam memperkuat integritas sistem keuangan nasional,” ujar Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya saat menerima audiensi APUPPT PPATK di Jakarta, Selasa (23/9), seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Untuk itu, dirinya berharap audiensi dengan Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (APUPPT PPATK) menjadi momentum penting untuk memperkokoh komitmen bersama.
Ia pun menegaskan audiensi tersebut menjadi bagian penting serta langkah awal dari tugas strategis Kemenko Kumham Imipas dalam memastikan peran Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berjalan optimal.
Dengan begitu, sambung dia, implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 dapat berjalan lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi penguatan rezim APUPPT di Indonesia.
"Kami mengapresiasi langkah koordinasi ini," ungkapnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menko Kumham Imipas Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Vahyani Suryandari menilai perlu adanya pembaruan pedoman kerja Komite TPPU.
“Mekanisme kerja komite dan kelompok kerja pendukungnya perlu diperkuat melalui pedoman baru yang nantinya ditetapkan langsung oleh Ketua Komite TPPU,” ucap Vahyani.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pemberdayaan Kemitraan APUPPT PPATK Supriadi menyampaikan gambaran mengenai Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT di Indonesia.
Ia menegaskan hal tersebut selaras dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya prioritas pencegahan dan pemberantasan korupsi serta TPPU.
Supriadi juga menginformasikan rencana pelaksanaan Kick Off IE Rezim APUPPT 2025 pada 3 Oktober 2205 serta menekankan tanggung jawab besar Indonesia sebagai anggota ke-40 Satuan Tugas Aksi Keuangan alias Financial Action Task Force (FATF) sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi nasional dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Audiensi dilatarbelakangi oleh terbitnya Perpres Nomor 88 Tahun 2025 tentang Komite TPPU, yang menegaskan perubahan susunan keanggotaan Komite, di mana Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, kini memegang peran sentral sebagai Ketua Komite TPPU.
Baca juga: KPK dukung Presiden Prabowo bentuk Komite Nasional TPPU
Baca juga: Pemilik PT Lawu Agung Mining divonis bebas di kasus TPPU korupsi nikel
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.