Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat lewat program pos bantuan hukum (posbankum).
"Kanwil diharapkan mengambil langkah strategis agar posbankum benar-benar menjadi sarana yang menghadirkan keadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI Min Usihen di Jakarta, Rabu.
Kepala BPHN juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, dan aparat penegak hukum, demi mendorong optimalisasi posbankum di daerah.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi menyebutkan dirinya dan Kadiv P3H Tongam Renikson Silaban beserta jajaran telah melakukan koordinasi dengan BPHN pada Senin (22/9) terkait upaya mewujudkan posbankum di daerah.
Pertemuan, kata dia bertujuan memperkuat pelaksanaan program bantuan hukum, khususnya melalui pos bantuan hukum (posbankum) di Provinsi Bengkulu.
"Dalam pertemuan, kedua pihak membahas evaluasi pelaksanaan posbankum di Bengkulu, peran Kanwil dalam pembinaan, pengawasan, monitoring efektivitas layanan, hingga langkah strategis meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu," kata Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu Zulhairi.
Pertemuan menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat peran posbankum dalam memperluas akses keadilan di Bengkulu.
Kanwil Kemenkum Bengkulum, kata dia akan terus melakukan sinkronisasi program dengan kebijakan BPHN, menyusun rencana aksi bersama, serta melaporkan secara berkala capaian implementasi posbankum di wilayah Bengkulu.
Baca juga: Kemenkum harmonisasi Raperbub Bengkulu Selatan pastikan sesuai UU
Baca juga: Kemenkum Bengkulu-LKBN Antara perkuat sinergi informasi layanan hukum
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.