Polda Metro Jaya sita 17,45 ton narkoba periode Januari-Juni 2026

5 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres jajaran membongkar jaringan peredaran gelap narkotika skala besar sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David dalam konferensi pers di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta, Jumat, mengungkapkan dalam operasi tersebut, pihaknya menyita total 17,45 ton barang bukti dan mengamankan 5.196 orang tersangka.

"​Pengungkapan masif ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam mengimplementasikan program "Jakarta Plus" yang dicanangkan oleh Kapolda Metro Jaya, sekaligus motivasi bagi kami dan jajaran untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," kata David.

Dia menyebutkan dari total 5.196 tersangka yang diringkus dari 3.890 laporan polisi, petugas memetakan peran masing-masing pelaku. Sebanyak 19 tersangka bertindak sebagai produsen, 1.914 tersangka sebagai pengedar, dan 3.263 tersangka sebagai pengguna.

"​Adapun profil para tersangka terdiri atas 4.739 laki-laki, 457 perempuan, 16 anak-anak, serta 39 warga negara asing (WNA) yang berasal dari 15 negara berbeda," papar David.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap tiga klaster tindak kejahatan selama 2026

Terhadap para pengguna, pihaknya menerapkan proses restorative justice berupa rehabilitasi medis dan sosial, sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pecandu atau pengguna untuk direhabilitasi.

Kemudian, ​dari total 17,45 ton barang bukti yang disita, sebagian di antaranya telah dimusnahkan oleh pihak kepolisian sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​"Sesuai Pasal 90 UU Nomor 35 Tahun 2009, ketika sudah ada ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri, maka dalam kurun waktu 7 plus 7 hari wajib dilakukan pemusnahan," terang David.

​Secara rinci, barang bukti yang diamankan itu meliputi 13,42 ton (53.709.892 butir) obat keras berbahaya, 2,587 ton prekursor karisoprodol, serta 314.000 butir (104 kilogram) pil karisoprodol golongan I atau yang dikenal sebagai pil jin/koplo.

​Kemudian, 355,69 kilogram (kg) ganja, 197,50 kg sabu, 16.956 pcs cartridge vape berisi etomidate, 33,88 kg serbuk etomidate, 19,78 kg serbuk ekstasi, 29.289 butir ekstasi, 16,80 kg ketamin, 10,66 kg tembakau sintetis (gorila), 5,37 kg happy water, 5,29 kg cairan bibit sintetis, 2,66 kg cairan THC, 5.208 butir happy five, 1,08 kg kokain, dan 306,91 gram cairan MDMB-INACA.

Baca juga: Polres Priok musnahkan ribuan barang bukti narkotika hingga Juni 2026

Baca juga: Polres Priok sita narkoba senilai Rp37 miliar periode Januari-Juni

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |