Hukum kemarin, vonis anak Riza Chalid hingga soal anak alumni LPDP

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Kamis (26/2). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. Anak Riza Chalid divonis 15 tahun penjara terbukti korupsi minyak

Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, divonis pidana 15 tahun penjara setelah terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry telah memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun dalam kasus itu, sehingga merugikan keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,45 triliun.

Baca selengkapnya di sini.

2. Riva Siahaan divonis penjara 9 tahun terbukti korupsi di kasus minyak

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan divonis pidana selama 9 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi pada kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca selengkapnya di sini.

3. Dua terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi dituntut delapan dan 14 tahun

Jaksa dalam sidang tuntutan perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara terhadap I Gde Aris Chandra Widianto dan 14 tahun penjara terhadap I Made Yogi Purusa Utama.

Tuntutan jaksa tersebut disampaikan perwakilan penuntut umum, Budi Mukhlis dalam agenda masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis petang.

Baca selengkapnya di sini.

4. KPK umumkan Kasi pada Bea Cukai jadi tersangka baru kasus barang KW

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Kepala Seksi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo (BBP) menjadi tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

“Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini (Kamis, 26/2) menetapkan tersangka baru, yaitu saudara BBP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini.

5. Dirjen AHU sebut anak DS alumni LPDP masih berstatus WNI menurut hukum

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menyebut anak dari Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) jika merujuk prinsip hukum kewarganegaraan.

Widodo menjelaskan Inggris, tempat domisili DS, tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir sehingga status kewarganegaraan tidak langsung diberikan sekalipun anak yang bersangkutan benar lahir di sana.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |