Batam (ANTARA) - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menangkap seorang agen asuransi dari salah satu bank BUMN terkait tindak pidana asuransi yang merugikan nasabah hingga Rp700 juta.
Kasubdit II Eksus dan Perbankan, Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan kasus ini bergulir di Kabupaten Lingga, tersangka berinisial S, seorang agen asuransi, dengan korban adalah perusahaan BNI Life Insurance beserta seorang nasabah berinisial A.
"Kami mendapatkan laporan dari pihak BNI Life Insurance terkait dugaan tindak pidana indikasi fraud (penipuan/keucrangan) polis asuransi di bank tersebut kantor cabang Singkep," kata Indar di Mapolda Kepri, Senin.
Dia menjelaskan, kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kepri pada bulan Maret 2025. Sementara tindak pidana fraud yang dilakukan oleh tersangka terjadi selama rentang waktu 2021 sampai 2025.
Modus yang dilakukan oleh tersangka, kata dia, adalah melakukan bujuk rayu korban untuk masuk menjadi nasabah asuransi dengan menerbitkan surat palsu yang tidak terdaftar dalam bank.
"Korban teriming-iming oleh bujuk rayu tersangka, akhirnya mau bergabung dan ikut mendaftar tapi tidak pernah merasakan hasilnya, korban mengalami kerugian hingga Rp700 juta," ujarnya.
Menurut dia, tersangka menyasar orang yang dia kenal sebagai target untuk menawarkan asuransi. Uang asuransi yang dibayarkan oleh nasabah tidak disetorkan ke bank, tapi masuk ke rekening pribadi tersangka.
"Tersangka merupakan agen asuransi sesuai dengan perjanjian keagenan yang diterbitkan pihak bank," katanya.
Indar menyebut, korban hasil penyidikan sementara berjumlah satu orang, tapi tidak menutup kemungkinan ada kerugian lain yang masih dilakukan pendalaman.
Penyidik juga telah memeriksa pihak bank untuk mendalami adanya keterlibatan bank atau tidak. Namun, sejauh ini tersangka masih berperan sendiri dalam menerbitkan dokumen polis palsu.
Selain itu, lanjut dia, tersangka S juga disangkakan dalam kasus tindak pidana penipuan yang ditangani oleh Polres Lingga.
"Untuk Polres Lingga ini perkaranya sudah pelimpahan ke Kejaksaan. Ini kami sangkakan lagi untuk tindak pidana asuransinya," kata Indar.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tersangka melanggar Pasal 78 juncto Pasal 33 Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun.
Indar mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya adanya penawaran asuransi dari agen, lakukan krocek ke pihak perbankan dan pastikan sudah terdaftar di perusahaan tersebut, dan jangan menyetor uang sebelum dipastikan keabsahan dari akan perjanjian asuransi tersebut.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.