Jakarta (ANTARA) - Petugas di seluruh satuan kerja pemasyarakatan menyerukan ikrar zero (nihil) telepon genggam (HP) dan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan) sebagai tindak lanjut dari seruan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
“Saya tegaskan lagi, tidak ada ampun untuk yang masih berani main-main dengan narkoba dan HP. Jangan karena sekelompok pengganggu dan pembangkang, muruah Pemasyarakatan dirusak. Zero narkoba dan HP adalah harga mati,” kata Agus dalam keterangan diterima di Jakarta.
Ikrar zero HP dan narkoba tersebut serentak dilaksanakan pada Rabu (28/5) oleh kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), lapas, rutan, balai pemasyarakatan (bapas), hingga lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
“Menyatakan perang terhadap narkoba dan menjamin tidak ada peredaran narkoba dan HP. Berjanji akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran tersebut. Zero Narkoba dan HP adalah harga mati,” demikian bunyi ikrar dimaksud.
Baca juga: 56 warga binaan Lapas Muara Beliti dipindahkan ke Nusakambangan
Baca juga: Menteri Imipas minta jajaran tak gentar usai kerusuhan di Lapas Beliti
Selain menyerukan ikrar, satuan kerja pemasyarakatan juga menandatangani komitmen bersama untuk menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat atas masuknya barang-barang terlarang di lapas dan rutan, khususnya narkoba dan HP.
Menurut Agus, narkoba dan HP merupakan salah satu permasalahan yang diprioritaskan untuk segera dituntaskan. Hal itu mengingat semakin beragamnya modus masuk barang terlarang ke dalam lapas atau rutan.
Kasus terbaru, tutur dia, petugas Lapas Kelas IIB Kayu Agung, Sumatera Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dimasukkan ke dalam bakso saat layanan kunjungan, Selasa (27/5).
Agar tidak terjadi kejadian serupa, Agus menyatakan pihaknya telah menyusun kebijakan dengan lebih mengintensifkan razia. Selain itu, ia juga menerapkan kebijakan pemindahan narapidana berisiko tinggi ke lapas dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Agus menyebut lebih dari 600 narapidana berisiko tinggi, khususnya terkait narkoba, telah dipindahkan ke Nusakambangan. Bersamaan dengan itu, 77 oknum petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam penyelundupan HP atau narkoba di lapas maupun rutan juga telah dijatuhi sanksi tegas.
Sebelumnya, Ditjenpas telah melakukan diskusi kelompok terpumpun (FGD) untuk menyusun peta jalan (roadmap) reformasi sistem pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan roadmap tersebut akan menjadi arah baru dalam menjawab tantangan pemasyarakatan dewasa ini.
“Kita tidak bisa terus berkutat dengan pola lama. Reformasi pemasyarakatan harus didukung dengan roadmap yang jelas dan terukur agar kita bisa beradaptasi dengan tantangan zaman,” kata Mashudi saat memimpin FGD itu di Jakarta, Rabu (28/5), sebagaimana keterangan tertulisnya.
Salah satu fokus penting roadmap tersebut adalah pemberantasan peredaran narkoba dari dalam lapas dan rutan. Selain teknologi jammer (pemblokiran), Ditjenpas juga mencari solusi pengendalian lain yang lebih efektif serta memberi sanksi tegas untuk mencegah penyalahgunaan.
Selain itu, penguatan sumber daya manusia, fasilitas, dan tenaga kesehatan, serta pengembangan teknologi informasi juga menjadi sorotan dalam FGD tersebut untuk dijadikan fondasi reformasi sistem pemasyarakatan ke depannya.*
Baca juga: Menimipas: Kerusuhan di Lapas Beliti karena napi melawan saat razia
Baca juga: Kemenimipas berpotensi hemat Rp81 M setelah remisi Nyepi-Idul Fitri
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025