Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho meminta Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait agar segera meninjau ulang seluruh proses seleksi Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) 2025-2030.
Hal tersebut, kata dia, menyusul ditemukannya perbedaan substansi antara aturan yang dikeluarkan oleh panitia seleksi (pansel) dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
"Ketidaksesuaian tersebut dianggap dapat memicu persoalan hukum dan mencederai integritas proses seleksi," ucap Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Dalam pengumuman resmi seleksi yang dirilis oleh Pansel DK LPS, ia menyebutkan terdapat syarat yang menyatakan bahwa calon tidak boleh menjadi konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan.
Padahal, sambung dia, dalam Pasal 67 huruf i UU 24/2004, ketentuan tersebut dituliskan tanpa embel-embel waktu "pada saat ditetapkan".
"Selengkapnya, pasal itu berbunyi bahwa calon anggota Dewan Komisioner harus memenuhi persyaratan, bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, baik langsung maupun tidak langsung," ungkapnya.
Menurut Hardjuno, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan turunan seperti ketentuan pansel tidak bisa mengubah substansi yang telah diatur dalam UU.
Untuk itu, dikatakan bahwa jika pansel berkehendak memperlonggar syarat seleksi, maka seharusnya terlebih dahulu mengubah UU melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan menabraknya lewat pengumuman administratif.
“Jika dibiarkan, hasil seleksi ini cacat hukum dan bisa dibatalkan sepenuhnya,” katanya menegaskan.
Ia mengingatkan bahwa lembaga seperti LPS, yang memegang mandat publik dan stabilitas sistem keuangan nasional, harus dijaga dari intervensi politik dan konflik kepentingan.
Jika sedari seleksi sudah menabrak hukum, kata dia, publik akan sulit percaya pada integritas lembaga tersebut.
Sorotan senada juga diungkapkan ekonom Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) YKP Yogyakarta Aditya Hera Nurmoko. Ia menilai ketidaksesuaian ketentuan panitia seleksi DK LPS dengan UU dapat berdampak luas terhadap persepsi publik dan pelaku pasar terhadap tata kelola sistem keuangan nasional.
“Masalah ini bukan sekadar formalitas. LPS adalah lembaga strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan," ujar Aditya.
Dia menegaskan bahwa prinsip dasar sektor keuangan merupakan trust atau kepercayaan, yang tidak hanya dibangun lewat kinerja teknis, tetapi juga melalui integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ia pun mengingatkan, LPS berfungsi sebagai penjamin terakhir dalam kondisi krisis perbankan, sehingga legitimasi moral dan hukum dari para komisionernya harus betul-betul bersih sejak proses seleksi.
Oleh karenanya, Aditya menyarankan agar Pemerintah segera merapikan proses seleksi sesuai amanat UU. Jika memang perlu ada kelonggaran atau revisi syarat, disarankan bahwa mekanismenya bukan melalui pengumuman pansel, melainkan lewat perubahan UU melalui DPR.
“Jangan sampai karena satu celah administratif, kita kehilangan kepercayaan pasar yang dibangun bertahun-tahun. Dalam dunia keuangan, kepercayaan itu bukan sesuatu yang bisa ditawar,” tuturnya.
Seperti diketahui, masa jabatan ketiga ADK LPS periode 2020-2025 berakhir tahun ini, yakni Wakil Ketua DK LPS Lana Soelistianingsih yang sudah berakhir pada Februari 2025.
Kemudian, masa jabatan Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa dan Anggota DK LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Didik Madiyono akan berakhir 3 September 2025.
Sebelumnya, pansel mengumumkan 26 calon ketua dan anggota DK LPS periode 2025-2030 yang lulus seleksi administratif serta dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Pansel DK LPS dalam pengumumannya yang dikutip di Jakarta, Sabtu (12/7).
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.