Jakarta (ANTARA) - Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia mendesak agar pemerintah memprioritaskan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam rangka menekan peningkatan penyakit tidak menular (PTM) seperti obesitas, diabetes, dan gagal ginjal.
"Anak muda dan remaja kini menjadi korban penyakit tidak menular akibat konsumsi gula berlebih, termasuk dari minuman berpemanis," kata Ketua Fakta Indonesia, Ary Subagio Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ary menyesalkan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyampaikan bahwa pemerintah belum berencana menerapkan cukai MBDK pada tahun 2026.
Ia menilai, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah lebih berpihak pada kepentingan industri dibandingkan dengan kesehatan masyarakat.
Baca juga: CISDI: Cukai minuman berpemanis berpotensi tekan kasus baru diabetes
"Pernyataan itu sangat disayangkan dan terkesan mementingkan industri serta mengabaikan hak kesehatan masyarakat," ujarnya.
Ary mengingatkan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK), kebijakan tersebut telah resmi menjadi bagian dari program penyusunan Peraturan Pemerintah (PP). Tujuannya adalah untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis yang akan diberlakukan pada tahun 2026.
Menurut dia, penundaan penerapan cukai MBDK bertentangan dengan semangat pemerintah dalam menekan peningkatan penyakit tidak menular (PTM) seperti obesitas, diabetes, dan gagal ginjal.
"Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kasus diabetes pada anak mencapai 1.645 jiwa per Januari 2023," kata dia.
Fakta Indonesia bersama Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) juga pernah melakukan penelitian yang menunjukkan bahwa sebagian besar pasien gagal ginjal yang disurvei sebanyak 117 responden terdiagnosis akibat Diabetes Melitus Tipe 2, salah satunya dipicu konsumsi tinggi gula dari minuman berpemanis dalam kemasan.
"Selain itu, hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan hampir separuh penduduk berusia tiga tahun ke atas mengonsumsi minuman berpemanis lebih dari satu kali sehari," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah diminta harus terapkan cukai MBDK untuk lindungi anak
Ary mengingatkan, dalam audiensi FAKTA dan CISDI dengan Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, pada 2 Oktober 2025. Pada kesempatan itu, Misbakhun menyebut bahwa cukai MBDK harus sudah diterapkan tahun depan.
"Namun, pernyataan terbaru Menkeu justru menimbulkan kesan ketidakpastian dan bertentangan dengan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Padahal, dalam Program Legislasi Pemerintah (Progsun) 2025, penerapan cukai MBDK sudah ditetapkan dan bahkan tercantum dalam APBN," katanya.
Menurut Ary, jika pemerintah tidak menjalankan amanat Keppres tersebut pada 2026, maka hal itu menunjukkan ketidakhadiran negara dalam melindungi rakyatnya dari ancaman penyakit akibat konsumsi gula berlebih.
"Penundaan penerapan cukai MBDK sama saja dengan menunggu bom waktu meningkatnya kasus penyakit tidak menular dan membengkaknya biaya kesehatan. Ini jelas bertentangan dengan visi SDM unggul sebagaimana Nawacita Presiden," kata Ary.
Baca juga: Koalisi Pasti sayangkan ditundanya penerapan cukai MBDK
Baca juga: Pemerintah diminta tak gentar untuk terapkan cukai MBDK
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.