Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pegawai PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AM, Group Head Marketing PT PGN,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.
AM adalah Adi Munandir yang merupakan Group Head Marketing PT PGN (Persero) Tbk.
KPK sebelumnya sempat menyebut nama Adi dalam konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut pada 11 April 2025.
Selain Adi, KPK juga memanggil Corporate Secretary PT PGN periode 2017–Mei 2024 berinisial RMH (Rachmat Hutama).
Baca juga: KPK panggil dua saksi terkait kasus korupsi jual beli gas
Pada Selasa (6/5), KPK memanggil dua orang saksi terkait kasus korupsi jual beli gas itu, yakni pegawai swasta bernama Isti Deaputri dan Danar Andika.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN (Persero) tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya (DP).
Kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN (Persero) Tbk Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.
Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan dua tersangka kasus korupsi jual beli gas
Kemudian, DP pada Agustus 2017 memerintahkan Head of Marketing PT PGN Adi Munandir (ADI) untuk melakukan pemaparan ke beberapa perusahaan penjual gas.
Selanjutnya, ADI menghubungi Direktur PT IAE Sofyan (S) terkait kerja sama pengelolaan gas.
Setelah beberapa tahapan, pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama. Lalu, pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dolar AS.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.
Baca juga: KPK sebut Komut PT IAE diperiksa guna usut pengembalian uang negara
Baca juga: KPK periksa dua tersangka kasus korupsi jual beli gas
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025