Padang (ANTARA) - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menyampaikan apresiasi atas Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia yang kini dibahas DPR RI karena telah mengakomodasi mekanisme keadilan restoratif.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi usai menjadi narasumber pada acara kelompok diskusi terarah (forum gruop discussion) yang membahas RUU KUHP di kampus Universitas Andalas (Unand), di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis.
"Kami memberikan apresiasi karena RUU KUHAP telah mengakomodasi tentang mekanisme keadilan restoratif yang dibutuhkan masyarakat pencari keadilan," kata Pujiyono.
Ia menceritakan selama ini penerapan keadilan restoratif hanya berpijak pada yang bentuknya beleid (kebijakan) dari suatu institusi atau lembaga.
Baca juga: Anggota DPR sebut pentingnya pendekatan keadilan restoratif di RKUHAP
amun pada saat ini, kata dia, ketentuan keadilan restoratif tersebut telah menjadi norma dalam bentuk KUHAP yang sedang dibahas oleh lembaga legislatif.
Dia menjelaskan keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat kejahatan, dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam proses penyelesaian.
Dalam keadilan restoratif, kata dia, pemidanaan bukanlah menjadi tujuan utama, akan tetapi menciptakan keadilan yang lebih komprehensif, fokus pada pemulihan, dan rekonsiliasi.
Namun demikian Pujiyanto berharap KUHAPidana yang baru dapat mengakomodir penerapan keadilan restoratif dari awal sampai akhir dalam suatu proses hukum, dari penyelidikan hingga persidangan.
"Ini bukan tentang lebih banyak menerapkannya, tapi untuk mendapatkan alas hukum yang lebih kuat dalam penerapannya," katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Sugeng Hariadi yang juga hadir dalam acara FGD mengatakan pihaknya selaku institusi penegak hukum akan melaksanakan peraturan perundang-undangan secara profesional.
Khusus untuk keadilan restoratif, ia mengatakan bahwa Kejati Sumbar telah menerapkannya kepada sejumlah pelaku tindak pidana ringan di provinsi setempat.
Kegiatan FGD tersebut mengusung tema "Mendorong penyidikan yang transparan dan akuntabel melalui penguatan lembaga penegak hukum dalam pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia".
Baca juga: FH Unmuh Jember ngaji hukum bahas keadilan restoratif dalam RUU KUHAP
Baca juga: Komisi III: Kasus penghinaan presiden dapat diselesaikan RJ di RKUHAP
Baca juga: Menko harap Polri terapkan keadilan restoratif dalam selesaikan kasus
Pewarta: Rahmatul Laila
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025