Jeddah (ANTARA) - Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk persetujuan awal Knesset Israel atas rancangan undang-undang yang bertujuan melarang kumandang azan, yang dikenal "Undang-Undang Muazin."
OKI menganggap RUU tersebut batal demi hukum, menyebutnya sebagai tindakan legislatif yang diskriminatif dan rasis yang secara terang-terangan melanggar kebebasan beragama dan beribadah, serta hak-hak budaya dan agama yang dijamin dalam hukum internasional dan hukum HAM internasional.
OKI mengatakan RUU tersebut menandai eskalasi berbahaya dalam serangkaian undang-undang, keputusan, dan kebijakan Israel yang menargetkan kehadiran Palestina dan identitas Arab dan Islam.
Menurutnya, hal tersebut merupakan serangan langsung terhadap ritual dan tempat-tempat suci agama Islam.
Lebih lanjut, OKI menekankan bahwa pembatasan kumandang azan bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal HAM, serta instrumen internasional lainnya yang melindungi hak untuk menjalani ritual keagamaan secara bebas tanpa diskriminasi atau pembatasan.
OKI mendesak komunitas internasional, terutama PBB, badan-badan khusus PBB, serta semua pihak internasional terkait, untuk mengambil tindakan mendesak guna menghentikan aksi dan kebijakan Israel yang melanggar hukum, membatalkan RUU dan hukum diskriminatif lainnya, memastikan penghormatan terhadap kebebasan beribadah dan perlindungan situs-situs suci umat Islam, serta meminta pertanggungjawaban Israel, sebagai kekuatan pendudukan, atas pelanggaran terhadap hukum internasional dan legitimasi internasional yang hingga kini masih terjadi.
Sumber: WAFA
Baca juga: Pasukan Israel serbu dan larang azan Masjid Ibrahimi di Hebron
Baca juga: Polisi Israel larang azan dari Masjid Al-Aqsha
Baca juga: Turki cela rencana Israel batasi kumandang azan
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































