KPK sebut ada dugaan pemerasan agar WNA batal dideportasi Imigrasi

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dugaan pemerasan agar warga negara asing (WNA) yang bermasalah di Indonesia batal dideportasi ke negara asalnya oleh pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Misalnya, orang yang harusnya melanggar dan salah satu sanksinya dideportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah seperti itu kira-kira modus yang dilakukan di lapangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan dugaan tersebut muncul ketika KPK sedang mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim dan kawan-kawan.

“Selain terkait dengan layanan dokumen-dokumen keimigrasian seperti KITAS (kartu izin tinggal terbatas) dan KITAP (kartu izin tinggal tetap), ada juga yang berkaitan dengan penindakan atas pelanggaran keimigrasian ya, kan ada sanksi deportasi dan segala macam. Itu juga diduga ada pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di keimigrasian,” katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sementara Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 Silmy Karim, tersangka lainnya ialah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026.

Baca juga: Kasus Silmy Karim, KPK usut dugaan pemerasan di Kantor Imigrasi Depok

Baca juga: KPK umumkan penyidikan baru terkait dugaan korupsi di PT KPBN

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |