Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri dan anak mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono sebagai saksi pada Kamis ini untuk menelusuri aset-aset hasil dugaan gratifikasi.
“Kebutuhan penyidik untuk pemeriksaan tersebut adalah berkaitan dengan penelusuran ataupun konfirmasi atas aset-aset tersangka yang diduga terkait perkara gratifikasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Budi mengatakan KPK masih mendalami ada atau tidaknya aset hasil gratifikasi yang dinikmati oleh keluarga Ma’ruf Cahyono.
Baca juga: KPK dalami penghasilan resmi Ma'ruf Cahyono saat jabat Sekjen MPR
“Ini masih menjadi materi yang kami dalami. Tentu untuk melengkapi berkas penyidikan perkara, dan harapannya ini juga nanti bisa segera lengkap, bisa segera dilakukan penahanan, termasuk juga bisa segera dilakukan tahap dua atau pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan,” katanya.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.
Baca juga: KPK periksa mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Setjen MPR RI tersebut.
KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan yang bersangkutan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.
Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono.
Baca juga: KPK dalami modus "uang hangus" kepada eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































