Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penyusunan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2 dan Asta Cita 8.
Asta Cita 2 berkaitan dengan kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, sedangkan Asta Cita 8 terkait dengan penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
“Penyelarasan tersebut antara lain tergambar pada TKBI dalam bentuk penambahan aktivitas yang mendukung penyediaan rumah tapak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sustainable aviation fuel, maupun aktivitas penyimpanan dan penyerapan karbon di hutan produksi dan hutan lindung,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.
OJK telah menerbitkan dan memperkenalkan TKBI versi 2 dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada 11 Februari 2025. Sebelumnya, TKBI versi 1 telah diterbitkan pada 1 Februari 2024.
Baca juga: Mendes ajak kepala daerah genjot desa jadi sentra ekonomi baru
TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor energi. Sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor construction and real estate (C&RE), transportation and storage (T&S), dan sebagian agriculture, forestry and other land use (AFOLU) yaitu sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
“Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI versi 2, maka akan semakin mendorong perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor ekonomi tersebut,” kata Mahendra.
Selanjutnya, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3 yang mencakup sektor AFOLU lanjutan antara lain manufacturing/IPPU, serta water supply, sewerage and waste management.
Mahendra menyampaikan, TKBI juga akan ditinjau secara berkala dalam rangka menjaga kekinian yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.
Sebagai informasi, TKBI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial.
Baca juga: Mendiktisaintek ajak perguruan tinggi perkuat riset kemandirian pangan
TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable dan mendukung kepentingan nasional, serta inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM).
Kerangka, elemen, dan kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) dan kebijakan nasional, serta taksonomi global lain yang relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector.
OJK menyampaikan, saat ini TKBI telah diterapkan dan dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan di level nasional.
TKBI diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain baik kementerian/lembaga, investor, serta pelaku usaha/industri di sektor jasa keuangan dan sektor riil, dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dengan demikian, TKBI menjadi bagian penting dalam ekosistem besar keuangan berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu peningkatan capital flow dalam mendukung pemenuhan target net zero emission Indonesia.
“Ke depan, TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas di Laporan Keberlanjutan dan mengarah pada kerangka regulasi yang sejalan dengan mandat UU P2SK,” kata Mahendra.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025