Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa program penjaminan polis yang akan dilaksanakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2028 tidak hanya melindungi pemegang polis, tetapi juga mencakup skema resolusi bagi perusahaan asuransi yang bermasalah.
“Satu hal yang mungkin nanti kita diskusikan dengan pemerintah dan DPR yaitu bahwa program penjaminan polis juga mencakup dari upaya untuk melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2025, Jakarta, Selasa.
Selama ini, jelas Ogi, apabila terdapat perusahaan asuransi mengalami masalah solvabilitas, penyelesaiannya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui upaya pencarian mitra strategis, penambahan modal, hingga pencabutan izin usaha dan proses likuidasi.
Namun, pendekatan ini dinilai belum sepenuhnya memperhatikan kepentingan pemegang polis, terutama dalam kasus apabila terdapat selisih (gap) yang besar antara aset dan liabilitas perusahaan.
“Jadi kalau kita lihat penyelamatan Jiwasraya dan Bumiputera misalnya itu adalah menurunkan liability-nya, yaitu bagaimana melakukan restrukturisasi terhadap polis atau penurunan nilai manfaat, rata-rata itu bisa 50 persen, 47 persen, liability-nya turun. Lalu bagaimana menaikkan modalnya itu meminta kepada pemegang saham untuk meningkatkan permodalannya,” jelas Ogi.
Ia menilai bahwa aspek perlindungan terhadap pemegang polis dinilai masih lemah apabila menggunakan skema tersebut. Oleh sebab itu, mekanisme resolusi menjadi alternatif penyelesaian yang adil bagi pemegang polis. Hal ini seperti yang sudah diterapkan dalam industri perbankan.
“Ini (mekanisme resolusi) kesetaraan dengan perbankan, di mana perbankan itu ada resolusinya di situ (saat ada bank bermasalah). Kita (di industri asuransi) tidak ada, kita hanya likuidasi,” kata Ogi.
Ia pun menekankan bahwa upaya ini ditujukan agar industri asuransi dapat melindungi pemegang polis secara menyeluruh, sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
“Ini salah satu yang menjadi upaya kita untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” kata Ogi.
Dalam mendukung dan memperkuat sektor keuangan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Undang-undang ini memberikan mandat baru kepada LPS untuk menjalankan program penjaminan polis (PPP), yang dimulai dalam jangka waktu lima tahun setelah disahkannya UU ini.
Program ini bertujuan untuk melindungi penjamin polis, dengan mewajibkan setiap perusahaan asuransi yang berpartisipasi untuk memenuhi standar kesehatan tertentu.
Baca juga: OJK minta industri asuransi jaga kesehatan penuhi penjaminan polis
Baca juga: LPS: Program Penjaminan Polis asuransi masih sesuai target
Baca juga: AAJI sampaikan saran pelaku industri terkait program penjaminan polis
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.