OJK dorong konsorsium asuransi beri perlindungan di industri pindar

1 month ago 16
Pada Mei 2025, pertumbuhan outstanding pendanaan pindar mencapai 27,9 persen dengan total pendanaan Rp82,5 triliun

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan mendorong konsorsium asuransi untuk memberikan perlindungan dari risiko pembiayaan di industri pinjaman daring (pindar).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, di Jakarta, Rabu, saat ini terdapat beberapa penyelenggara daring yang sudah melibatkan perusahaan asuransi untuk memitigasi risiko pembiayaan.

Namun, OJK mendorong agar pindar juga melibatkan konsorsium asuransi agar skala perlindungan yang diberikan lebih besar.

"Karena, kalau dia konsorsium dia akan kuat menyerap risiko, kalau sendirian dia babak belur," kata dia dalam pertemuan dengan redaktur media massa.

Agusman mengatakan pihaknya di internal OJK sedang merampungkan ketentuan untuk pelibatan konsorsium asuransi.

Menurutnya, sudah ada beberapa kajian yang memungkinkan pelibatan konsorsium asuransi.

"Ini saya juga sudah bicara dengan Pak Ogi (Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun/PPDP OJK Ogi Prastomiyono), sudah ada beberapa kajian, jadi kita coba," ujarnya.

Saat ini, ujar Agusman, industri pindar terus menunjukkan geliat pertumbuhan.

Pada Mei 2025, pertumbuhan outstanding pendanaan pindar mencapai 27,9 persen dengan total pendanaan Rp82,5 triliun.

Sedangkan rasio kesehatan Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) industri pindar pada Mei 2025 mengalami kenaikan menjadi 3,19 persen.

Meski demikian, kata dia, masih berada di bawah batas toleransi 5 persen.

Pada 2025, Agusman menjelaskan, OJK merencanakan penguatan aturan industri pindar yang mencakup batas maksimum pendanaan, penyesuaian batas bunga sesuai Surat Kepala Eksekutif PVML tertanggal 31 Desember 2024, penguatan credit scoring dan fasilitas mitigasi risiko, penerapan batas usia minimum pengguna dan penghasilan minimum peminjam, serta klasifikasi peminjam dana (lender) profesional dan non profesional.

Menurut Agusman, tingkat ekuitas industri pindar juga terus diperkuat. OJK mewajibkan industri pindar untuk memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Hingga saat ini, terdapat 12 penyelenggara dari total 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ekuitas minimum.

"Seluruh (12) penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan action plan untuk memenuhi ekuitas minimum," ujarnya.

Baca juga: OJK nilai aturan batas bunga tidak lemahkan industri pindar

Baca juga: OJK catat pembiayaan produktif pindar Rp28,83 triliun per Mei 2025

Baca juga: OJK catat 14 dari 96 pindar belum penuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |