Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penetapan hutan adat, mengingat Masyarakat Hukum Adat (MHA) merupakan salah satu penjaga hutan terbaik yang mendukung pengelolaan hutan secara lestari.
"Saya memiliki komitmen untuk mempercepat proses penetapan hukum hutan adat. Sejak bulan Maret saya sudah bentuk satgas. Saya meminta agar dari sekian banyak konflik teritorial yang sulit dipecahkan dijadikan klaster yang bisa cepat diselesaikan, sehingga membangkitkan optimisme kita bersama," kata Menhut Raja Juli Antoni dalam penutupan Proyek TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) di Jakarta, Senin.
"Kita akan hadapi bersama masalah di bawah, mulai dari yang mudah sambil memperbaiki regulasinya," ucap Menhut.
Baca juga: Pemerintah fokus peningkatan produktivitas pengelolaan hutan adat
Dia memaparkan sejumlah langkah sudah dilakukan untuk mempercepat penetapan hutan adat, dengan sudah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat pada awal tahun ini, yang melibatkan organisasi nirlaba dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menargetkan pada tahun ini 70 ribu hektare hutan adat dapat ditetapkan sebagai bagian dari Program Perhutanan Sosial.
Dalam periode 2016-2025 Kemenhut sudah menetapkan seluas 334.092 hektare melalui 161 Surat Keputusan (SK), tersebar di 19 provinsi dan 41 kabupaten.
Baca juga: Menhut targetkan 70 ribu ha hutan adat ditetapkan sampai akhir 2025
Menhut mengatakan adalah salah satu penjaga hutan terbaik karena kemampuan mengelola hutan secara lestari.
"Saya percaya bahwa masyarakat hukum adat menjadi salah satu the best guardian of the forest dalam mendukung pengelolaan hutan kita secara lestari," tutur Menhut.
Dalam kesempatan tersebut dia juga menyampaikan apresiasi atas TERRA-CF oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Climate and Land Use Alliance (CLUA) yang menyalurkan dana hibah Rp14,8 miliar kepada 107 MHA di 15 provinsi untuk memperkuat kapasitas dalam mengelola perhutanan sosial skema hutan adat secara mandiri dan berkelanjutan.
Menurut data Kemenhut, kata dia, sampai dengan awal September 2025 sudah diberikan 11.065 SK Perhutanan Sosial kepada 1,4 juta Kepala Keluarga (KK) dengan luasan yang dikelola 8,4 juta hektare.
Baca juga: Kemenhut siapkan masyarakat hukum adat bisa ikut perdagangan karbon
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.