Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menekankan bahwa antisipasi pemberantasan korupsi harus dari hulu ke hilir.
“Indonesia bisa maju lebih baik lagi, kalau kita bersama-sama menjaga dan memperkuat pencegahan korupsi. Kita harus melakukan langkah-langkah antisipasi pemberantasan korupsi mulai dari hulu sampai ke hilir,” kata Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas Teni Widuriyanti dalam agenda Compliance Forum dengan tema “Penguatan Integritas dan Akuntabilitas untuk Perencanaan Pembangunan Nasional yang Lebih Baik”.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, langkah itu selaras dengan Asta Cita, pemberantasan dan pencegahan korupsi disebut menjadi salah satu prioritas yang perlu penanganan serius.
Melalui forum tersebut, diharapkan dapat meningkatkan integritas, akuntabilitas, serta menguatkan komitmen anti korupsi, khususnya bagi Kementerian PPN/Bappenas, sehingga perencanaan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 dapat berjalan dengan baik.
“Mari kita sama-sama mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Sesmen Teni.
Pada tahun 2024, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan Indonesia masih rentan korupsi dengan nilai Indeks Integritas Nasional 71,53.
“Butuh kepedulian dan komitmen bersama dalam memberikan kontribusi untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Utama Kementerian PPN/Bappenas Trisacti Wahyuni.
Trisacti menerangkan hasil SPI Kementerian PPN/Bappenas mencapai 85,35 dengan predikat terjaga yang harus dipertahankan.
Ia mengatakan korupsi dapat terjadi sejak tahap perencanaan, mulai dari penyalahgunaan wewenang, pengadaan barang/jasa yang fiktif, penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN/APBD), serta suap atau pemerasan dalam pemberian layanan publik.
Dalam hal ini, Bappenas merancang strategi pencegahan korupsi dengan penguatan tata kelola, penguatan pengendalian internal dan manajemen risiko, penguatan nilai integritas, hingga optimalisasi sistem informasi.
“Pencegahan korupsi harus melibatkan seluruh pihak dan dilaksanakan secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan,” kata Trisacti.
Bappenas bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kantor Staf Presiden menjadi bagian dari Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang bertugas dalam koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, hingga evaluasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Selain itu, Bappenas turut melakukan pengawasan internal terhadap manajemen risiko, indikasi pelanggaran yang merugikan negara, serta koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.