Kubu Agus Suparmanto buka suara soal kronologi Muktamar X PPP

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kubu Agus Suparmanto buka suara soal Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berujung saling klaim kemenangan secara aklamasi.

Kubu Muhammad Mardiono menyatakan pemilihan ketua umum (ketum) PPP periode 2025-2030 telah selesai dan dimenangkan oleh Mardiono, namun kubu Agus Suparmanto juga mengklaim kemenangan secara aklamasi.

Pimpinan Sidang Muktamar X PPP Muhammad Qoyyum Abdul Jabbar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin buka suara soal kronologi pelaksanaan muktamar hingga Agus Suparmanto dinyatakan menang secara aklamasi menjadi ketum PPP.

Dia menyampaikan bahwa Sidang Paripurna I memang dibuka oleh salah satu panitia steering committee (SC) Amir Uskara. Dalam sidang tersebut muncul interupsi yang meminta pimpinan sidang ditentukan oleh muktamirin.

”Namun, Pak Amir sama sekali tidak menghiraukan dan memberi kesempatan untuk peserta mengungkapkan pendapatnya. Muktamirin mengungkapkan keberatan atas kepemimpinan sidang yang statusnya adalah ketua tim pemenangan salah satu calon ketua umum dan meminta sidang dipimpin oleh ketua SC dan sekretaris SC muktamar,” kata Qoyyum.

Namun, kata Qoyyum, Amir tidak memenuhi permintaan muktamirin. Menurutnya hal itu telah mencederai tata aturan sidang dan keabsahan sidang karena secara jelas telah menghilangkan hak bicara peserta muktamar.

"Pernyataan tersebut mengundang perselisihan antarpeserta sidang yang memicu kericuhan. Dengan kericuhan tersebut Pak Amir tidak bisa melanjutkan sidang dan seluruh pimpinan sidang meninggalkan ruang sidang,” ujarnya.

Atas kekosongan pimpinan sidang, lanjut Qoyyum, muktamirin yang bertahan meminta sidang dilanjutkan oleh panitia SC Muktamar X PPP dan pengurus DPP PPP.

Mereka mendesak sidang diteruskan secara adil dan konstitusional dengan mempertimbangkan pendapat mukhtarimin. Diantaranya dengan mendaulat beberapa panitia SC memimpin sidang.

Beberapa panitia SC tersebut terdiri atas Muhammad Qoyyum Abdul Jabbar, Komaruddin Taher, Rusman Yakub, Qonita Lutfiyah, Chairunnisa, Ainul Yakin, Dahliah Umar, dan KH. Musyafa Noer. Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pembahasan jadwal dan tata tertib muktamar dengan Ketua Sidang Muhammad Qoyyum Abdul Jabbar dan Sekretaris Komarudin Taher.

Baca juga: Mardiono terpilih secara aklamasi Ketum PPP di tengah ricuh Muktamar

Hal serupa disampaikan oleh Rusman Yakub selaku salah satu pimpinan sidang Muktamar X. Rusman menyampaikan bahwa sidang berlanjut sampai Sidang Paripurna ke-II dengan agenda LPJ DPP PPP 2020-2025 yang dipimpin oleh Ketua Sidang Komarudin Taher dan Sekretaris Choirunisa.

Menurutnya, pimpinan sidang sudah meminta kehadiran Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PPP Muhammad Mardiono melalui sambungan telepon.

”Komunikasi telepon oleh Waketum (PPP) Musyafa sebanyak tiga kali, namun tidak mendapat respon,” imbuhnya.

Karena itu, Rusman menyatakan, sidang dilanjutkan ke Paripurna ke-III dengan Ketua Sidang Komarudin Taher dan Sekretaris Ainul. Sidang itu membahas Pandangan Umum DPW-DPW.

Menurut dia seluruh DPW yang diwakili oleh 4 zona yakni Jawa, Sumatera, Kalimantan, serta Sulawesi Bali Nusra Maluku Papua menyampaikan menolak LPJ Plt Ketum PPP Mardiono.

”Dalam Sidang Paripurna Pandangan Umum tersebut Ketua DPW PPP se-Indonesia juga menyampaikan dukungan terhadap H. Agus Suparmanto sebagai ketua umum Muktamar PPP 2025,” kata Rusman.

Sidang pun berlanjut sampai Paripurna IV dengan Ketua Sidang Rusman Yakub dan Sekretaris Ainul Yakin. Dalam sidang diputuskan pembahasan perubahan AD/ART, khususnya terkait persyaratan calon ketum dan masa pemberlakuan perubahan. Muktamirin pun memutuskan perubahan syarat calon ketum dan pemberlakuan perubahan AD/ART saat ditetapkan.

”Sidang Paripurna V yaitu pembahasan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum atau Formatur Dengan Ketua Sidang Qoyum Abdul Jabbar dan Sekretaris Ainul Yakin. Muktamirin Menyepakati syarat Calon Ketua Umum sesuai dengan perubahan AD/ART yang ditetapkan pada sidang Paripurna ke IV,” imbuhnya.

Terakhir, dalam sidang pleno ke VI yang dipimpin oleh Qoyum Abdul Jabbar dan Sekretaris Dahliah Umar, pimpinan Sidang menerima pendaftaran calon, memverifikasi calon, dan hasil verifikasi hanya terdapat 1 calon yang tidak lain adalah Agus Suparmanto, pendaftaran diterima dengan membuktikan KTA partai.

”Pimpinan sidang menyampaikan kepada muktamirin terkait pandangan DPW dan DPC untuk pemilihan H. Agus Suparmanto. Muktamirin menyepakati secara aklamasi memilih H. Agus Suparmanto sebagai ketua umum PPP 2025-2030,” kata Rusman.

Baca juga: Yusril tegaskan pemerintah netral sikapi dinamika internal PPP

Baca juga: Rommy tegaskan Agus Suparmanto terpilih jadi Ketum PPP 2025-2030

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |