Barantin Sumut tolak 15 ton teripang asal Malaysia demi pangan aman

2 hours ago 1

Medan (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sumatera Utara (Sumut) menolak 15 ton teripang asal Malaysia sebagai bentuk pelindungan bagi masyarakat dengan menjamin keamanan pangan.

Kepala Karantina Sumut N. Prayatno Ginting di Medan, Senin, menjelaskan penolakan itu berdasarkan hasil uji laboratorium yang menunjukkan kandungan logam berat timbal (Pb) melebihi ambang batas standar mutu yang berlaku di Indonesia, SNI 2732.1:2009 tentang teripang kering.

Baca juga: Penyelundupan sisik trenggiling dan teripang diungkap BC Kualanamu

"Hasil pengujian menunjukkan cemaran timbal pada teripang kering sebesar 1,24 mg per kilogram melebihi ambang batas untuk teripang kering, yakni maksimal 1 mg per kilogram," tutur Prayatno.

Ia mengatakan pihaknya memastikan setiap produk yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi dan sesuai standar keamanan pangan.

"Barantin tidak akan berkompromi terhadap komoditas yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan konsumen dalam negeri,” ucapnya.

Ia mengatakan langkah itu merupakan bentuk komitmen Barantin dalam melindungi masyarakat guna menjaga keamanan pangan, serta menjamin mutu produk yang beredar di dalam negeri.

"Penegakan aturan standar nasional menjadi prioritas agar hanya produk layak konsumsi yang dapat masuk ke pasar Indonesia," katanya.

Menurutnya, dampak cemaran timbal bila dikonsumsi sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, yakni kerusakan otak, kerusakan ginjal, kerusakan sistem saraf, anemia, kerusakan reproduksi, dan kerusakan perkembangan janin.

Baca juga: Sulut ekspor teripang putih perdana ke Amerika Serikat

Baca juga: Masyarakat Raja Ampat panen teripang hasil konservasi tradisional

Karantina Sumut menyatakan pihak importir PT SMA diberi waktu tiga hari kerja untuk segera mengeluarkan media pembawa dari wilayah Indonesia.

Namun, importir mengajukan surat permohonan perpanjangan masa penolakan pada 12 September 2025. Perpanjangan hingga 23 September 2025 untuk mendatangkan kapal angkut yang akan membawa kembali komoditas ke negara asal.

Setelah mendapatkan kepastian kapal pengangkut, pada Jumat (26/9), Satpel Belawan mengawal penolakan 15 ton atau setara 430 karung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |