Mendikdasmen: Perlu juklak-juknis cegah penyelewengan dana BOS

1 week ago 6
Ketiadaan juknis dan juklas itu berdampak pada minimnya informasi untuk mendukung semua pihak, khususnya sekolah dalam melaksanakan penyaluran dana BOS dengan benar

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan perlu adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) guna mencegah penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Terkait dengan penyelewengan dana BOS dan sebagainya memang sebagian dari penyelewengan itu berasal dari pertama, memang sistem yang kadang-kadang belum disertai dengan juklak dan juknis,” kata Mendikdasmen Mu'ti pada konferensi pers Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024 & Penandatanganan Komitmen Bersama Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Jakarta pada Kamis.

Ketiadaan juknis dan juklak itu, kata dia, berdampak pada minimnya informasi untuk mendukung semua pihak, khususnya sekolah dalam melaksanakan penyaluran dana BOS dengan benar.

Di samping itu, ketiadaan juknis dan juklak mengenai penyaluran dana BOS yang benar juga mengurangi akses masyarakat untuk dapat mengontrol dan mengawasi secara langsung proses transfer bantuan dari pemerintah pusat tersebut.

Baca juga: Kemendikdasmen wajibkan sekolah umumkan siswa penerima dana PIP

Oleh karena itu, pihaknya berharap selanjutnya akan ada juknis dan juklak yang disusun bersama kementerian maupun lembaga terkait mengenai penyaluran dan bantuan pendidikan dari pemerintah pusat, baik melalui dana BOS, BOS kinerja maupun Program Indonesia Pintar (PIP).

“Kami berharap agar di masa depan, terutama pada tiga program yang diselenggarakan di sekolah, yaitu dana BOS, BOS kinerja, dan PIP ini dapat diberikan tuntunan yang lebih operasional, lebih teknis, sehingga memudahkan sekolah dalam pelaksanaannya,” imbuhnya.

Di samping itu, pihaknya pun berjanji akan menyampaikan kepada publik mengenai jumlah penerima dana PIP sehingga ada dukungan pengawasan secara langsung dari masyarakat, orang tua, maupun media massa.

Sebagai informasi, Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa temuan yang menarik berkaitan dengan kondisi integritas pendidikan di Indonesia.

Baca juga: Kejaksaan selidiki dugaan korupsi dana BOS SMK Ponorogo

Salah satunya, SPI Pendidikan 2024 menemukan masih terdapat 12 persen sekolah yang menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya atau aturan-aturan yang terkait.

Dari angka tersebut, pada 17 persen sekolah masih ditemukan pemerasan, potongan atau pungutan terkait dana BOS.

Baca juga: Kejari tahan oknum Kepala SMP tersangka penyelewengan dana BOS dan PIP

Baca juga: Kemendikbud: Penyelewengan dana BOS saat pandemi terancam hukuman mati

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban/Rio Feisal
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |