Menbud: Masjid tertua Samarinda harus lestari sebagai khazanah budaya

3 months ago 21

Samarinda (ANTARA) - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan pentingnya pelestarian Masjid Shiratal Mustaqiem, masjid tertua di Samarinda, sebagai cagar budaya nasional dan bagian tak terpisahkan dari kekayaan budaya serta khazanah Islam di Indonesia.

"Alhamdulillah bisa bersilaturahmi bersama jamaah di Samarinda. Kebetulan Masjid Shiratal Mustaqiem adalah masjid tertua kota ini, yang merupakan cagar budaya nasional," ujar Fadli Zon sesaat sebelum melaksanakan shalat berjamaah di masjid bersejarah di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat.

Sebagai Menteri Kebudayaan, ia merasa bertanggung jawab untuk memastikan cagar budaya, termasuk Masjid Shiratal Mustaqiem, terus terawat dan berfungsi sebagai situs Islam yang terpelihara sejak tahun 1881.

Fadli Zon berharap pemerintah dan masyarakat secara bersinergi dapat terus mendukung upaya pelestarian serta pengembangan kemanfaatan masjid ini.

Masjid Shiratal Mustaqiem tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, melainkan juga menjadi ikon bersejarah bagi Ibu Kota Kalimantan Timur.

Baca juga: Indonesia dan Prancis kerja sama di bidang kebudayaan

Ketua Kelompok Sadar Wisata Amanah Masjid Shiratal Mustaqiem, Mazbar menjelaskan bahwa seluruh bangunan masjid terbuat dari material kayu ulin khas Kalimantan Timur, mulai dari lantai, pilar, daun jendela, pintu, hingga atap sirap.

Tampak udara Masjid Shiratal Mustaqiem Samarinda, Kaltim. ANTARA FOTO/ M Risyal Hidayat.

Masjid Shiratal Mustaqiem juga aktif sebagai pusat kegiatan masyarakat. Menurut Mazbar, antusiasme warga terlihat dari berbagai aktivitas seperti kegiatan remaja masjid, rutinitas shalat berjamaah, gotong royong, majelis taklim, pendidikan Al Quran, hingga menjadi sentra kegiatan kerukunan masyarakat Samarinda Seberang.

Kekompakan masyarakat dalam menjaga, melestarikan, dan memakmurkan masjid ini mengantarkan Shiratal Mustaqiem meraih posisi kedua dalam Festival Masjid-Masjid Bersejarah di Indonesia pada tahun 2003.

Penghargaan ini diabadikan pada tugu pajangan di halaman muka masjid. Masjid seluas sekitar 625 meter persegi dengan teras sepanjang 16 meter ini pernah direhabilitasi pada tahun 2001 di masa kepemimpinan Wali Kota Samarinda saat itu, Achmad Amins.

Shiratal Mustaqiem kini masuk dalam daftar cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Baca juga: Menbud tegaskan tak ada niat hapus peristiwa Kongres Perempuan 1928

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |