Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa perbuatan penilapan uang mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya telah merugikan korban senilai Rp17,8 miliar.
Hakim Ketua Sunoto menyampaikan bahwa kerugian terjadi pada 912 korban paguyuban Bali akibat manipulasi pengembalian barang bukti, sehingga menciptakan penderitaan berlapis bagi korban, yang sebelumnya telah menjadi korban investasi bodong.
"Kini mereka juga harus kehilangan sebagian haknya akibat ulah terdakwa sehingga terjadi viktimisasi ganda yang sangat tidak adil," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Untuk itu, Majelis Hakim menetapkan pengembalian aset kepada korban meliputi uang tunai dan polis asuransi senilai Rp8,7 miliar yang dikembalikan, terdiri atas Rp 200 juta untuk penasihat hukum Brian Erik First Anggitya dan Rp8,5 miliar untuk Paguyuban SIF, serta tanah seluas 170 meter persegi beserta bangunan atas nama istri Azam dilelang dan hasilnya untuk korban.
Majelis Hakim berpendapat Azam menciptakan 137 kelompok Bali fiktif yang tidak ada dalam berkas perkara. Dari total Rp53,7 miliar yang seharusnya diberikan kepada Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF), namun dipecah menjadi Rp35,9 miliar untuk SIF dan Rp17,8 miliar untuk kelompok fiktif.
Selain itu, Majelis Hakim menilai perbuatan Azam dilakukan sistematis selama 16 bulan, yakni pada periode Agustus 2022 sampai Desember 2023) dengan modus membuat BA-20 ganda untuk menyembunyikan aliran dana, menggunakan rekening pegawai honor Kejari Jakarta Barat, Andi Rianto sebagai kamuflase, serta menaikkan permintaan "uang pengertian" dari Rp800 juta menjadi Rp1 miliar.
"Fakta hukum di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa bertindak secara aktif menggunakan kewenangannya dengan memaksa para korban memberikan uang," tutur Hakim Ketua.
Dalam kasus tersebut, Azam telah dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2023.
Uang yang ditilap Azam diterima dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian, pada saat eksekusi perkara tersebut. Rinciannya, sebesar Rp3 miliar dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp200 juta dari Brian.
Sementara itu, uang hasil korupsi Azam digunakan antara lain untuk keperluan pribadi asuransi sebesar Rp2 miliar, deposito Rp2 miliar, pembelian properti Rp3 miliar, dan umrah serta keperluan lain Rp1 miliar.
Dengan demikian, perbuatan Azam melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Baca juga: Eks jaksa Kejari Jakbar divonis 7 tahun penjara di kasus tilap barbuk
Baca juga: Mantan jaksa Kejari Jakbar dituntut 4 tahun penjara di kasus tilap barbuk
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.