Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) memastikan terus bekerja untuk mencari buronan kasus di sektor jasa keuangan, setelah berhasil menangkap mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree Adrian Asharyanto Gunadi.
Polri akan melanjutkan bekerja untuk menangkap dan memulangkan pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Michael Steven dan pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Fadil Pietruschka.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divhubinter Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Untung Widyatmoko usai konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Jumat, mengatakan saat ini Michael Steven sudah dipetakan dan red notice-nya telah turun pada 19 September 2025.
Sementara itu, untuk pemilik Wanaartha Life, Brigjen Untung mengatakan telah melakukan penangkapan terhadap anak mereka yaitu Rezanantha Pietruschka di California, AS.
“Tapi, karena dia ada bail, namanya pelaku tindak pidana ekonomi tidak ada yang miskin, semua kaya, semua bisa menyewa lawyer. Di situlah mereka selalu bail, selalu challenge ke kita, supaya interpol red notice- nya gugur, dicabut, dengan alasan ini perdata bukan pidana dan lain sebagainya,” ujar Brigjen Untung.
Pihaknya memastikan Polri terus menjalin komunikasi dengan para stakeholders di AS, mulai dari homeland security, U.S. Immigration and Customs Enforcement's (ICE), hingga Federal Bureau of Investigation (FBI)
“Jangan kira kami hanya diam saja, tidak. kami terus bekerja,” ujar Brigjen Untung.
Dalam kesempatan ini, OJK bersama Polri serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi dari Qatar ke Indonesia.
Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.
Baca juga: Polri: Pemulangan Adrian butuh waktu karena punya izin tinggal di Doha
Baca juga: OJK pulangkan mantan CEO Investree Adrian Gunadi dari Qatar ke RI
Baca juga: OJK masih upayakan kepulangan eks CEO Investree agar diproses hukum
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.