Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri operasional PT Mega Alam Sejahtera (MAS) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penelusuran tersebut salah satunya dilakukan dengan cara memeriksa seorang pegawai PT MAS pada Senin (5/5) kemarin.
“Saksi hadir, dan didalami terkait dengan operasional maupun kegiatan rill PT MAS,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK panggil pegawai PT Mega Alam Sejahtera terkait kasus korupsi LPEI
Sebelumnya, Budi pada Senin (5/5), mengatakan penyidik KPK memanggil seorang pegawai PT MAS berinisial AO untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Adapun AO diketahui merupakan Project Manager pada PT MAS bernama Andi Onarsis.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Baca juga: KPK panggil 5 saksi terkait kasus korupsi fasilitas kredit LPEI
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).
Total terdapat 11 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025