Penanganan kekerasan seksual anak oleh guru ngaji harus memihak korban

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengatakan proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di Makassar, Sulawesi Selatan, harus adil, transparan, dan berpihak pada korban.

"KemenPPPA mendorong proses hukum dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada korban, serta mendukung aparat penegak hukum agar menggunakan pendekatan yang sensitif terhadap korban anak dalam setiap tahap pemeriksaan," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Polisi tetapkan tersangka kasus kekerasan anak di Makassar

Baca juga: KPPPA: Ada relasi kuasa pada kekerasan seksual 19 anak oleh guru ngaji

Menurut dia, dalam kasus ini, ada indikasi kuat pelanggaran terhadap perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama terkait kejahatan seksual terhadap anak.

KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Selatan dan UPTD PPA Kota Makassar untuk memastikan intervensi lanjutan, pendampingan hukum, dan pendampingan psikologis kepada korban.

"Hingga saat ini, satu korban telah melapor secara resmi ke Polrestabes Makassar, tetapi diduga masih banyak korban lainnya yang belum teridentifikasi, mengingat kejadian ini diperkirakan berlangsung sejak 2024. Pada 29 April 2025 malam, terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Baca juga: Menteri Bintang kawal penanganan kasus kekerasan seksual guru ngaji

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah seorang komika, Eky Priyagung, mengunggah pengalamannya di media sosial dan mendorong korban lain untuk berani melaporkan kasus yang mereka alami.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |