Jamdatun cegah moral hazard agar pembangunan sesuai Astacita

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengatakan bakal mencegah moral hazard atau risiko moral di lingkungan pemerintahan atau BUMN/BUMD agar pembangunan sesuai dengan target Astacita dari Presiden Prabowo Subianto.

Dia menjelaskan bahwa jajaran kejaksaan yang menangani bidang perdata dan tata usaha negara akan mendampingi pejabat pemerintahan dan BUMN/BUMD yang takut untuk mengambil keputusan karena khawatir langkah yang diambil akan bermasalah secara hukum.

"Untuk itu kami melakukan yang namanya pertimbangan hukum yang isinya berfokus ini semacam resep obat," kata Narendra di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kejagung selamatkan uang negara Rp26 triliun di bidang Perdata dan TUN

Menurut dia, pendampingan itu bakal diberikan tetapi tergantung kepada pihak yang melaksanakan pembangunan. Contohnya, kata dia, jaksa akan menilai seberapa jauh kepatuhan suatu pembangunan dan proyek yang dilakukan oleh pemerintahan atau BUMD.

"Kami akan menyampaikan berkaitan hal-hal seberapa jauh kepatuhan yang meliputi kegiatan tersebut dan mitigasi risiko dari kegiatan yang dipertanyakan kepada kami," kata dia.

Dengan pendampingan yang dilakukan, dia berharap pembangunan yang dilakukan pemerintah tetap berjalan normal dan tetap patuh terhadap koridor hukum.

Baca juga: Komisi III dukung Jamdatun perkuat kedudukan sebagai advocaat generaal

Di sisi lain, dia pun mendorong agar jaksa bisa mendampingi penyelenggara kebijakan hingga jauh sebelum penyusunan rencana pembangunan. Sebab, kata dia, tindakan-tindakan yang berpotensi mengalami permasalahan hukum juga bisa terjadi sejak dalam penyusunan rencana pembangunan.

"Kalau penindakan sudah di bidang lain ya. Datun (perdata dan tata usaha negara) ini nanti kita bisa melakukan pertimbangan untuk perbaikan tata kelola sehingga ada perbaikan ke depannya," kata dia.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |