Cianjur (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) menerapkan daftar hitam atau black list terhadap pendaki yang melanggar aturan membuang sampah dan buang air di sumber mata air di jalur pendakian Gunung Gede-Pangrango.
Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni di Cianjur, Selasa, mengatakan pendaki yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berat hingga masuk dalam daftar hitam tidak boleh melakukan pendakian di bawah kewenangan taman nasional di seluruh Indonesia.
"Berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pendaki yang melakukan tindakan merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi berat," katanya.
Baca juga: TNGGP buka kembali jalur pendakian ke Gunung Gede-Pangrango
Pihaknya mengimbau pendaki untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merusak ekosistem dan lingkungan di kawasan Gunung Gede-Pangrango, termasuk membuang sampah sembarangan, termasuk celana dalam, buang air di sumber mata air, dan mencabut bunga abadi atau Edelweis.
Petugas akan ditempatkan di sejumlah titik rawan pendakian, dimana ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pendaki, mulai dari kawasan Alun-alun Suryakancana hingga sumber mata air, guna menekan angka pelanggaran dilakukan para pendaki.
"Petugas akan memberikan sanksi tegas terhadap para pendaki yang kedapatan melakukan pelanggaran. Petugas akan melakukan patroli mulai dari jalur pendakian, sumber mata air sampai ke Alun-alun Suryakancana, dimana banyak pendaki mendirikan tenda," katanya.
Baca juga: TNGGP tambah papan informasi dan gencarkan patroli jalur pendakian
Bahkan pihaknya akan memperketat pemeriksaan barang bawaan pendaki di pintu masuk pendakian, seperti di pintu masuk Gunung Putri, Cibodas, dan Salabintana-Sukabumi, sehingga saat turun harus membawa sampah yang dihasilkan sesuai pemeriksaan awal.
Setelah dipastikan jumlah sampah yang dihasilkan selama pendakian akan dibawa turun kembali, sehingga saat ditemukan kekurangan akan diterapkan sanksi bagi para pendaki karena dinilai membuang sampah sembarangan.
"Kita pastikan sebelum naik dan setelah turun, sampah yang dihasilkan dari barang yang dibawa harus sama. Ketika ada kekurangan sanksi akan dikenakan terhadap pendaki. Ini dilakukan agar tidak ada lagi pelanggaran terutama membuang sampah sembarangan," katanya.
Baca juga: TNGGP bersama relawan turunkan 1 ton sampah dari puncak gunung
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025