KPK sebut belum dalami aliran uang kasus Ade Kunang ke partai politik

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mendalami dugaan aliran uang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) kepada partai politik, seperti PDI Perjuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan KPK pada saat ini masih fokus kepada dugaan aliran uang kasus Ade Kuswara Kunang kepada kader partai politik, seperti Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono (OS).

“Ya, pendalaman sampai dengan saat ini itu masih terkait dengan yang bersangkutan (Ono Surono, red.),” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan untuk Ono Surono, KPK sedang mendalami dugaan aliran uang dari pihak swasta sekaligus tersangka kasus tersebut, yakni Sarjan (SRJ).

“Jadi, penerimaan yang dilakukan (didapatkan, red.) oleh yang bersangkutan dari saudara SRJ ya,” jelasnya.

Sementara itu, Ono Surono setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut pada 15 Januari 2026, mengaku ditanya sekitar 15 pertanyaan oleh KPK.

Salah satu pertanyaannya, kata dia, terkait aliran uang kasus yang melibatkan kader PDIP sekaligus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

"Iya, ada beberapa lah yang ditanyakan," ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Baca juga: Kasus Ade Kunang, KPK usut jumlah uang yang diduga diterima Ono Surono

Baca juga: KPK dalami alasan Sarjan beri uang ke Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono

Baca juga: KPK duga Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono terima uang dari Sarjan

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |