Petugas gabungan cabut reklame tak bayar pajak di Kebon Jeruk Jakbar

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan mencabut sejumlah reklame dari perusahaan yang belum membayar pajak pemasangan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu.

"Ada umbul-umbul atau reklame dari perusahaan yang tidak membayar pajak (pemasangan reklame). Itu kita tertibkan," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Pelita kepada wartawan di lokasi penertiban, Rabu.

Pelita mengatakan penertiban itu dilakukan untuk menegakkan peraturan pajak reklame daerah.

Selain mencabut sejumlah reklame yang belum membayar pajak, petugas gabungan juga mengangkut sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL).

"Jadi ada beberapa gerobak PKL yang kita angkut, karena mereka berjualan di trotoar di kawasan Kebon Jeruk," kata Pelita.

Lebih lanjut, operasi itu juga menyasar parkir liar di kawasan Kebon Jeruk. Petugas gabungan melakukan operasi cabut pentil (OCP) terhadap kendaraan-kendaraan yang diparkir di badan jalan atau trotoar.

"Dalam penertiban tadi, ada 97 motor yang kita cabut pentil. Tujuannya untuk memberikan efek jera," kata Pelita.

Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, di antaranya Jalan Lapangan Bola, Jalan Panjang, hingga Jalan Kedoya Selatan.

Kehadiran petugas sempat membuat panik para pemilik kendaraan yang memarkirkan motornya di atas trotoar.

Beberapa pengendara berhasil memindahkan kendaraan sebelum ditindak, namun kendaraan yang ditinggalkan langsung dikempeskan oleh petugas.

Seorang warga pun sempat memprotes penertiban tersebut. Namun, setelah diberikan penjelasan oleh petugas terkait aturan penggunaan trotoar, warga tersebut akhirnya menerima tindakan penertiban.

Baca juga: DKI upayakan tiang monorel di Senayan digunakan reklame

Baca juga: 16 reklame berkarat di Jakarta ditertibkan

Baca juga: Pemprov DKI harus tindak tegas reklame ilegal minuman berpemanis

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |